TRC PPA Dampingi Korban Bentrok Aparat Dengan Mahasiswa GMNI Lapor Polisi

oleh -190 views
Bunda Naumi, Kornas TRC PPA dan MYW Korban Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Anggota Polisi Saat Aksi Demo.

GUNUNG SITOLI, Sabtu (07/11/2020) suaraindonesia-news.com – Salah seorang mahasiswi yang sedang mengikuti unjuk rasa di depan Dinas Kesehatan Kab. Nias Selasa (03/11/2020) lalu mengaku jadi korban pemukulan oknum polisi.

Akibat insiden tersebut, dua orang mengalami luka serius di duga akibat pemukulan oleh oknum polisi saat pengawalan unjuk rasa berlangsung.

Salah satu korban MYW mengadu kepada Bunda Naumi, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) untuk mendapatkan pendampingan.

Kepada awak media, Bunda Naumi menyampaikan berdasarkan penelusuran dan keterangan korban, pelaku adalah Bripda AS salah satu anggota polisi.

“Insiden bentrokan aparat kepolisian dengan pendemo itu menyebabkan dua pendemo mengalami luka-luka akibat diduga dipukul oleh oknum polisi,” terang Bunda Naumi. Sabtu (07/11).

Masih kata Kornas TRC PPA, bahwa pemenuhan hak asasi setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat secara konstitusional dimuat dalam Pasal 28E ayat (3) jo Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bersamaan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Pendemo itu dijamin hak konstitusional terkait bebas mengeluarkan pendapat. Lalu kenapa aparat kepolisian main hakim sendiri sampai membuat massa pendemo terluka,” tegasnya.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, kasus telah di laporkan oleh salah satu korban dengan di dampingi Tim Hukum dan Advokasi TRC PPA,” Pungkas Bunda Naumi.(Red).

Tinggalkan Balasan