MALUKU, Selasa (19/08) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anti Narkoba (TRC-PAN), Jeny Claudya Lumowa atau Bunda Naomi, menekankan pentingnya penanganan kasus narkotika tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi sosial dan rehabilitasi.
Dalam keterangannya, Bunda Naomi menyampaikan harapannya agar tersangka berinisial DGM, seorang mahasiswa semester akhir, dapat mengikuti proses Tim Asesmen Terpadu (TAT). Menurutnya, hal ini penting agar tersangka tidak hanya diperlakukan sebagai pelaku, tetapi juga dilihat sebagai individu yang membutuhkan rehabilitasi.
“Kita bicara masa depan anak bangsa. Jika hanya diperlakukan sebagai pelaku, tanpa melihat sisi sosial dan rehabilitatifnya, maka penjara akan penuh oleh para pemakai, sementara akar masalahnya tidak terselesaikan,” ujar Bunda Naomi, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, meski terdapat pasal penyertaan lain. Namun demikian, pihaknya berharap aparat kepolisian mempertimbangkan kondisi tersangka secara objektif, terutama jika ada dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan.
Bunda Naomi juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian, khususnya Kasubdit I Narkoba Polda Maluku, AKP Andi Amrin, SH, yang telah menjelaskan tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Menurut keterangan AKP Andi Amrin, tersangka akan menjalani proses TAT di BNNP Maluku pada Rabu atau Kamis mendatang.
“Terima kasih kepada Kasubdit I Narkoba, AKP Andi Amrin, yang telah memberikan penjelasan terbuka, sehingga masyarakat dapat memahami proses hukum ini,” kata Bunda Naomi.
Melalui pernyataannya, TRC-PAN menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan manusiawi, serta tetap memperhatikan masa depan generasi muda Indonesia.