TRC PAI Mengencam Pelaku Bom Samarinda Yang Menelan Korban Anak

oleh -199 views

Reporter: Topan

Jakarta, Senin (14/11/2016) suaraindonesia-news.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Indonesia (TRC-PAI) Komnas nAak mengecam aksi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Minggu, 13 Nopember 2016 sekitar 10.30 Wib.

Pernyataan itu disampaikan Divisi Pendampingan Hukum TRC PAI Komnas Anak Heri Perdana Tarigan, S.H., C.L.A, Senin, (14/11).

Apalagi menurutnya, Balita tidak berdosa bernama Intan Olivia Marbun yang berusia 2,5 tahun pagi tadi sekitar jam 04.00 Wib. Menghembuskan nafas terahirnya.

Intan Marbun menjadi korban salah satu dari 5 korban aksi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Minggu, 13 Nopember 2016 sekitar 10.30 Wib.

Divisi Pendampingan Hukum TRC PAI Komnas Anak Heri Perdana Tarigan, S.H., C.L.A, Senin, (14/11) mengatakan terkait aksi teror Samarinda ada 2 Sudut Pandang, yaitu perspektif pulaku dan Perspektif korban.

Kalau sudut pandang pertama dari pelaku artinya pelaku yang sudah di diproses kepolisian agar benar benar di proses serta TRC PAI mendukung kepolisian agar serius memproses kasus ini.

“Kita tau bersama bahwa kejahatan yang di lakukan oleh pelaku ini termasuk kejahatan luar biasa, untuk itu TRC PAI berharap Kapolri benar benar melihat secara detail kasus ini karena yang di lakukan pelaku adalah kejahatan kemanusian,” jelasnya.

Kedua, dari sudut pandang secara Victimologi yang terpenting saat ini adalah korban karena pelaku teror sudah merusak masa depan korbannya.

“Apalagi teror ini tidak berimplikasi secara pendek tapi jaka panjang,” ujarnya.

Untuk itu kata dia, TRC PAI menghimbau agar foto keadaan adek adek korban tersebut tidak diungga ke media karena itu akan melukai keluarga dan anak itu sendiri, karena saat ini yang paling penting adalah psikologi si korban itulah yang terus nanti di dampingi TRC PAI.

“TRC PAI sangat mengancam keras aksi terorisme tersebut, untuk itu TRC PAI akan mendukung polri untuk mengusut kasus ini, hingga terungkap motif dan dimana pelaku mempelajari merakit bom,” ujar Heri.

Di waktu berbeda Komisioner Pengawasan dan Hak Anak TRC PAI Andreas Enrique Rodriego, SH angkat bicara.

“Saya rencana minggu depan akan ke Samarinda,”cetusnya.

Lanjut Andreas, tindakan pelaku yang tidak manusiawi dan jelas tidak diperbolehkan oleh agama apapun dimuka bumi ini.

“Untuk itu kita akan monitor sampai dimana penegakan hukum untuk kasus bom molotov di Samarinda, apalagi pelakunya adalah residivis bom buku”.tukasnya.

Tinggalkan Balasan