NIAS, Kamis (19 April 2018) suaraindonesia-news.com – Tim Redaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) menolak keras pernikahan anak di bawa umur, hal ini di ungkapkan oleh Koordinator Nasional TRC PA, Naumi
“Sebagai aktivis pemerhati anak yang telah turun langsung bersama tim ke daerah dari Sabang sampai Merauke banyak menemukan bahkan menyaksikan secara langsung bagaimana penderitaan seorang istri (memiliki anak) yang memiliki anak umur 17 (tujuh belas) tahun bahkan untuk mengurus anaknya saja masih belum bisa,” ungkap Naumi Kornas TRC PA.
Atas nama TRC PA se Indonesia, Naumi meminta perhatian pemerintah serius menanggapi hal ini.
“Kami tidak ingin ada lagi korban-korban berikutnya, UU Perkawinan harus di rivisi,” ucapnya dengan tegas.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU ini pada pasal 1 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan pada UU Perkawinan Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 menyebutkan syarat minimal bagi calon pengantin. Yaitu 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun bagi perempuan.
“Hal ini pun memicu perdebatan di kalangan masyarakat,” tandasnya.
Reporter : Albert
Editor : Agira
Publisher : Imam