TRC PA Pulau Nias Apresiasi Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan Dengan Menahan Pelaku Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

oleh -142 views
Pelaku saat mencoba menghindari foto awak media dengan menghalang wajahnya pakai tangan

Reporter: Aro

Gunungsitoli, Selasa (10/1/2017) suaraindonesia-news.com – Kordinator Wilayah Sumatera Utara Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Korwil TRC PA Komnas Anak) Apresiasi Kinerja penegak hukum di Pulau Nias atas ketegasan nya untuk menahan 2 pelaku tindak kekerasa pada Anak Dibawa umum.

Hal ini di sampaikan oleh Tri Topan Gowasa ketua TRC PA Komnas Sumut kepada suara Indonesia saat ke dua pelaku Yasoziduhu Harefa (YH) dan Amoni Harefa (AH) di serahkan di kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh Polres Tuhemberua.

“Kita sangat apresiasi kinerja pihak kepolisian dalam hal ini polsek Tuhemberua dan pihak Kejaksaan atas penahanan 2 pelaku tindak kekerasan anak di bawah umur,” kata Topan, Selasa (10/1/2017).

Lanjutnya, dengan dilakukannya penahanan bagi pelaku kejahatan oleh pihak Kejaksaan maka ini akan menjadi tamparan besar buat para predator anak yang lain untuk tidak melakukan kejahatan terhadap anak dibawa umur.

“TRC PA siap dan akan selalu mendukung pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya yang ada di wilayah Nias untuk memutus mata rantai kejahatan pada Anak dibawa umur,” ujarnya.

Ia berharap agar pihak kepolisian yang ada di wilayah Pulau Nias juga menjadi berani untuk membongkar semua kasus anak yang sudah mereka tangani.

Rifqi Leksono, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan didampingi JPU M. Pangaribuan kepada wartawan saat ditemui di Halaman Kejari Gunungsitoli usai melakukan penahanan kepada 2 tersangka.

“Benar bahwa hari senin 09 bulan 01 Tahun 2017, ada 2 tahap dari perkara di Polsek Tuhemberua dan kita sudah menerima 2 tersangka sekitar jam 11 siang, yakni Yasoziduhu Harefa dan Amoni Harefa beserta barang bukti yang ada. Keduanya berprofesi sebagai PNS dan Petani. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur” Jelasnya.

Sebelumnya, Pelaku penganiayaan anak dibawah umur dilaporkan ke Kepolisian Sektor Tuhemberua dengan Laporan Polisi Nomor : LP/289/IX/2015/NS tanggal 07 September 2015 yang telah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Tuhemberua yakni Yasoziduhu Harefa (YH) dan Amoni Harefa (AH) asal Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Senin (09/01) sekira pukul 19.00 WIB