Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

TRC PA Komnas Anak Dukung Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup Buat Pelaku Pembunuhan Anak Di Sorong

Avatar of admin
×

TRC PA Komnas Anak Dukung Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup Buat Pelaku Pembunuhan Anak Di Sorong

Sebarkan artikel ini
IMG 20170114 135546

Reporter: T2g

Jakarta, Sabtu (14/01/2017) suaraindonesia-news.com – Kordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Komnas Anak mengutuk perbuatan pelaku pemerkosa hingga pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan bernama KE, yang baru berusia empat tahun.

Dari penuturan Naumi Lania kepada suaraindonesia-news.com mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada orang tua korban, dari hasil kordinasi kami orang tua korban berpesan agar pelaku pembunuhan anak mereka minimal di hukum seumur hidup dan jika bisa di hukum mati, Naumi mencontohkan penuturan perkataan ayah korban.

Naumi menjelaskan bahwa dihasil komunikasinya terhadap beberapa keluarga yang mengetahui kasus tersebut menuturkan jika sebenarnya kedua saudara korban juga menjadi korban pemukulan oleh pelaku, hingga nantinya pelaku dapat kesempatan membawa korban keluar dari rumah hingga nyawa korban tiada.

Baca Juga :  Empat Hari Ini, Pemkab OKI Sudah Distribusikan Bansos ke 29.833 KK

“Maka dari itu sebagai aktifis anak saya meminta kepada penegak Hukum agar menghukum pelaku seberat beratnya, jika ada dasar hukum maka saya mendukung untuk hukum mati buat pelaku tersebut,” tegas Naumi.

Dari PRESS RELEASE KONFRENSI Pers Nomor: B- 001/Set/Rokum/MP 01/01/2017
Sorong, Papua Barat (14/01), Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meninjau perkembangan kasus pemerkosaan balita berinisial KM, usia 5 tahun, oleh pelaku utama R usia 19 tahun dan 2 lagi usia anak D san L yang saat ini sudah dalam penanganan kepolisian.

Baca Juga :  DKP Abdya Pindah Kantor Ke Desa Padang Baru Susoh

“Mengenai kasus pemerkosaan di Sorong dapat kami sampaikan bahwa pelaku dapat dikenakan: pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan sangsi dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 81 ayat (6) pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Pasal 81 ayat (7) pelaku dikenai tindakan berupa kebiri kimi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” imbuhnya.

Pemerintah akan terus berusaha untuk mencegah dan menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang merupakan aset bangsa ini.