Reporter: T2g
NIAS BARAT, Sabtu, (20/5/2017) suaraindonesia-news.com – Dengan memerlukan waktu yang panjang, akhirnya kasus perkelahian yang berujung melayangnya nyawa seorang pelajar SMP di Nias Barat dan pelaku juga dari kalangan anak di bawa umur akhirnya di putuskan pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan vonis 1 tahun penjara, Rabu (18/5).
Kedua orang tua yang anaknya di vonis hakim tersebut berterimakasih kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak karena selalu mengawal kasus anaknya tersebut hingga di Pengadilan
“Sebagai orang tua, kami berterimakasih kepada TRC PA, Korwil dan semua Korda dan pengurus lain yang ada di Pulau Nias, karena sudah mendampingi anak kami untuk mendapatkan haknya walaupun dia dalam kasus hukum,” Tutur orang tua anak yang di putuskan 1 Tahun penjara.
Lanjut, kami juga berterimakasih kepada ke Dua Pengacara kami yang memastikan kebenaran persidangan untuk anak kami sebagai terpidana. Tukasnya.
