Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

TRC PA Dampingi Proses Pelaporan Tindakan Kejahatan Kepada Anak Dibawah Umur

Avatar of admin
×

TRC PA Dampingi Proses Pelaporan Tindakan Kejahatan Kepada Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20170317 205136

Reporter: Aro

Gunungsitoli, Jumat (17/3/2017) suaraindonesia-news.com – Ibu paru baya inisial AG (40) beralamat di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara mendatangi SPKT Polres Nias didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Daerah Kota Gunungsitoli untuk melaporkan anaknya Bunga (nama disamarkan) usia 15 tahun yang meninggalkan rumah sejak tanggal, 19 Februari 2017 sekitar pukul 01.00 Wib.

Berawal dari informasi tetangga, melihat jendela kamar anaknya dalam keadaan terbuka lalu AG melihat ke kamar anaknya Bunga dan ternyata anaknya tidak ada didalam kamar tidurnya.

“Saat saya mendengar teriakan tetangga bahwa pintu jendela anak saya bunga terbuka saya langsung mengecek dia di kamar, ternyata Bunga tidak ada, lalu saya langsung mencari Bunga bersama keluarga lainnya, tutur AG dengan nada sedih sambil menangis,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah mencari Bunga kemana mana di lingkungan sekitar ternyata Bunga didapatkan sedang berada di rumah BSL (19) yang diduga punya kedekatan dengan Anaknya.

Baca Juga :  Ahmad Hidayat Mus, Politisi Golkar Jalani Sidang Perdana Terkait Masjid Raya Sula

“AG menuturkan jika sejak kejadian itu Bunga tidak kembali lagi kerumah hingga saya melapor ke Polres ini,” imbuhnya.

Bahkan menurut AG, sebelum ia melaporkan permasalahan anaknya Bunga yang masih tinggal di rumah BSL (tanpa status) kalau anaknya Bunga pernah berkomunikasi melalui telepon seluler bahwa bunga sebenarnya ingin kembali ke rumah dan mau melanjutkan sekolah yang masih duduk di bangku SMP.

Bunga  berkata kepada Ibunya, sambil menangis bahwa niatnya untuk kembali kerumah selalu dihalangi oleh BSL dan keluarga, sehingga keinginan Bunga untuk meloloskan diri keluar dari rumah BSL tidak bisa tercapai.

“AG memohon kepada Polres Nias agar Anaknya Bunga dapat kembali ke Rumahnya dan bisa bersekolah sebagai mana biasanya dan jika terbukti bersalah maka BSL dapat diproses sesuai hukum,” AG mengakhiri

Baca Juga :  Guna Mencegah Peredaran Narkoba, Korem 121/Abw Adakan Penyuluhan P4GN

Dalam laporannya ke Pihak Polres Nias AG melaporkan BSL tentang tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bahwa umur” dengan Nomor STPLP/80/III/2017/NS.

Ditempat yang sama, Korda TRC PA, Sonifati Mendrofa menyampaikan jika pihaknya akan mengawal kasus ini dan mengharap UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bisa benar benar di tegakan kepada siapapun yang melakukan kekesalan atau pelecehan terhadap anak di bawa umur.

Sonifati mengungkapkan jika pihaknya TRC PA Kota Gunungsitoli telah melaporkan kasus hukum yang dialami Bunga kepada pihak Kordinator TRC PA Wilayah Sumut dan selanjutnya akan dilaporkan ke Kornas pusat

Hingga berita ini turun, Bunga masih berada dirumah BSL tanpa status.