Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Transaksi Sabu, Tiga Warga Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Transaksi Sabu, Tiga Warga Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170916 220913
Foto: Ketiga Tersangka Saat di Amankan Polres Sumenep, Madura, Jatim.

SUMENEP, Sabtu (16 September 2017) suaraindonesia-news.com – Hartono (34) warga Dusun Pato’an, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskoba Polres Sumenep bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Sabtu (16/9) sekira pukul 16.30 Wib.

Hartono diringkus bersama Emiyullah (25) warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan dan Agus Sahbyanto (40) warga Dusun Batu Bintang, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.

“Mereka ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,56 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (16/9).

Baca Juga:  Wali Kota Batu Terjaring OTT KPK

Lanjut Suwardi, BB yang berhasil disita satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, Potongan sedotan plastik warna merah sebagai bungkus sabu dan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih tempat menyimpan sabu.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Ketua PAC PKB Pragaan Diringkus, Ini Motifnya

Selain itu, satu buah HP merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno NoPol M 3869 WF warna hitam beserta STNKnya turut diamankan.

Kronologis penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Wilayah setempat.

Baca Juga:  Nitizen Sebut Peristiwa Perebutan Proyek di Kantor ULP Bangkalan Didalangi H.M

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian menerima informasi bahwa terlapor Emiyullah dan Hartono berada di sekitar simpang tiga Desa Andulang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Seorang Nenek Diduga Jual Ganja

“Maka langsung dilakukan penggerebekan dimana kedua terlapor sempat membuang bungkus rokok yang berisi plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Hasil interogasi petugas, kedua terlapor membeli sabu tersebut hasil sumbangan dengan Agus Sahbyanto.

“Dilakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap Agus Sahbyanto di warung makan sekitar terminal Arya Wirarja,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)