Reporter: Liq
Sumenep, Jumat (25/11/2016) Suaraindonesia-news.com – Moh. Romli (45) warga jalan Trunojoyo Gg VII Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur berhasil diCiduk Satnarkoba Polres Sumenep.
Sekitar Pukul 14.30 wib Jumat tadi sore Satreskoba Polres Sumenep telah berhasil ciduk pengecer Narkotika jenis sabu dengan tersangka Moh. Romli 42 Tahun Alamat Jl. Trunojoyo Gg. VII Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
“Tersangka diditangkap oleh anggota kami diareal pemakaman umum Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” Kata Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin.
Barang bukti yang disita ditempat kejadian perkara ( TKP )berupa, 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor 0,72 gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca (satu) buah selang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening sbg penyambung pipet, 1 ( satu) buah korek api gas merk fugo warna putih bening kombinasi biru, 1 ( satu) buah tempat rokok merk Sampurna mild terbuat dari seng warna merah kombinasi silver sebagai tempat sabu., 1 (satu) bungkus rokok merk merk Lucky strike sebagai tenpat penyimpanan selang sabu., 1 (satu) buah HP merk Asiafhone warna putih. Uang tunai Rp. 200.000 terdiri 1 Lb pecahan Rp. 100.000 dan 2 Lb pecahan Rp. 50.000.-., 1 (satu) unit sepeda motor Vario marna putih kombinasi hitam Nopol M 4420 W.
Penangkan tersebut berwalnya ada informasi dari masyarakat kalau di areal kuburan Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian anggota kami lakukan penyelidikan ternyata benar info tersebut diwilayah itu memang ada transaksi dan saat itu tersangka terlihat berada diareal kuburan lalu petugas kami mendekati tersangka serta langsung dilakukan penggerebekan terhadap tersangka.
“Saat tersangka dilakukan penggeledahan oleh anggota kami namun tersangka sempat membuang atau menjatuhkan 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Barang bukti yang lainnya diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terjerat pasal pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika.

