Reporter: Adi wiyono
KOTA BATU, Minggu (21/5/2017) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisian Satreskoba Polres Batu berhasil membekuk tiga pelaku pengedar sabu-sabu di sebuah kandang ayam di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP leonardus Simarmata mengatakan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap polisi saat melakukan transaksi di kandang ayam desa pendem. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ke tiga pelaku itu masih dilakukan pemeriksaan di mapolres Batu.
“Ketiga pelaku itu sekarang masih menjalani pemriksaan di Mapolres Batu, akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Leonardus Simarmata, Minggu (21/5/2017)
Lanjut dia, Ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial MAH warga pendem kota Batu, SA warga desa Mojorejo Kota batu dan FN warga Balikpapan yang tinggal di kota Batu, ketiga pelaku titangkap jajaran Satrekoba Polres Batu saat operasi pekn kemarin
Penangkapan pelaku itu berawal dari laporan masyarakat jika disebuah kandang ayam desa pendem Junrejo Kota Batu itu sering dilakukan transaksi sabu-sabu. Dan petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkapnya
“Penangkapan itu awalnya hanya dua pelaku MAH Dab SA, yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial FN beserta barang bukti, berupa satu poket sabu-sabu, alat hisap, uang tunai hasil penjualan dan hand phone,” Pungkasnya.
Dihadapan Penyidik, salah seorang pelaku dalam pemeriksaannya mengatakan jika dirinya menjadi penjual dan pengedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lantara selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap.