Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Tragis, Suami di Sumenep Tewas Dibacok Selingkuhan Istrinya

Avatar of admin
×

Tragis, Suami di Sumenep Tewas Dibacok Selingkuhan Istrinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250124 222233
Foto : Pelaku pembacokan inisialnya S (18), Desa Paliat, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. (Foto: Ari/Suara Indonesia).

SUMENEP, Jum’at (24/01) suaraindonesia-news.com – Kasus penganiayaan yang diduga disebabkan perselingkuhan hingga berujung pada kehilangan nyawa kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur di Desa Paliat, Kecamatan Sapeken.

Dalam kasus tersebut, seorang suami (laki-laki) berinisial B (22) ditemukan tewas setelah dibacok oleh S (18), yang juga berasal dari desa yang sama.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu sore, 22 Januari 2025, sekitar pukul 16:30 WIB di Jalan Raya Tanjung, Desa Paliat Sapeken.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kejadian bermula dari perselisihan (pertengkaran) antara korban dan pelaku.

“Keduanya terlibat cekcok, yang berujung pada tindakan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (24/01/2025).

Setelah dibacok, korban B langsung jatuh terkapar dan dilarikan oleh warga sekitar ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa B tidak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Komisioner Panwaslu Sumenep 'Ragukan' Kredibilitas Media, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Penyebab dari pertengkaran tersebut diduga berkaitan dengan masalah pribadi, yaitu perselingkuhan.

Menurut penuturan AKP Widiarti, S diketahui menjalin hubungan gelap dengan istri dari B, yang menjadi pemicu utama terjadinya konfrontasi mematikan tersebut.

Baca Juga :  Gelar Tablig Akbar dan Kuliah Umum, Ribuan Umat Muslim Padati Ponpes Al-Amin

Polres Sumenep saat ini tengah mendalami lebih lanjut kasus itu, sedang pelaku S saat ini telah diamankan di Polsek Sapeken.

“Saat ini pelaku berada di Polsek Sapeken dan kami rencanakan untuk mengirimkannya ke Polres Sumenep pada Minggu, 26 Januari 2025, setelah menunggu kapal,” tambah AKP Widiarti.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 Ayat 1 Jo 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.