Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Traffic Light Ada Tanda Physical Distancing Bagi R2

Avatar of admin
×

Traffic Light Ada Tanda Physical Distancing Bagi R2

Sebarkan artikel ini
IMG 20200715 192455
Petugas saat mengatur kendaraan R2 patuhi protokol kesehatan covid-19.

LUMAJANG, Rabu (15/7/2020) suaraindonesia-news.com – Berbagai inovasi dan kreativitas dituangkan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang, Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, serta dari TNI jajaran, jalankan protokol kesehatan Covid-19 di daerah sejumlah traffic light, dengan membuat Marka pembatas bagi kendaraan roda dua (R2).

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) dalam status di akun media sosialnya juga ikut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, agar mematuhi dan jaga jarak sekalipun di traffic light, guna mencegah Covid-19.

Menurut Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feriyana, hal ini dilakukan guna memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat terkait dengan SOP protokol kesehatan Covid-19 ini di wilayah sekitaran traffic light.

“Tujuannya untuk mncegah penyebaran Covid-19, dengan menjaga jarak kendaraan R2 saat berhenti di lampu merah,” katanya.

Baca Juga :  Ketua Wali Kota se Indonesia Diingatkan Try Sutrisno Soal Ancaman Ini

Selain itu, menurut AKP I Putu Angga, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa saat ini kita semua harus melaksanakan adaptasi kebiasaan baru, mulai dari pola hidup bersih dan sehat (PHBS), pakai masker, jaga jarak, dan sebagainya, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.

“Tanda jarak ini bentuk physical distancing di traffic light. Jadi saat traffic light menyala merah, pengendara saat berhenti menunggu traffic light menyala hijau tidak saling mepet, namun mengikuti garis marka physical distancing,” paparnya.

Dengan adanya tanda jarak ini, kata Kasat Lantas, diharapkan penyebaran Covid-19 di jalan raya bisa ditekan.

Sedangkan menurut PLT Kepala Dishub Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha kepada media ini mengatakan kalau pembuatan marka jalan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Lumajang, khususnya bagi pengguna jalan raya saat berhenti di lampu merah guna pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga :  Kreasi Di Batas Negri, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bangun Gapura TPU Perbatasan

Pemberlakuan jarak kendaraan nantinya, kata Yudha, pengendara wajib mengikuti garis marka yang telah dibuat. Kegiatan ini akan didukung juga dengan sosialisasi dan pengawasan baik secara fisik maupun media sosial.

“Semoga masyarakat dapat mengikuti marka jalan yang dibuat dengan disiplin perorangan, sehingga membantu dalam mengurangi dan mencegah penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Pada intinya, ini menyikapi pelaksanaan new normal Pemkab, Satlatantas dan Kodim berupaya memberikan pemahaman sesuai tugas dan fungsi masing-masing, kami di lalu lintas tentunya harus menyikapi hal tersebut dengan sarpras yang ada dan sebagai upaya agar masyarakat juga tertib dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela