Suara Indonesia-News.Com–Selama satu minggu menggelar operasi dengan sandi sikat semeru, jajaran polisi di seluruh sektor (Polsek) se-Kabupaten Sampang, berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana yang melanggar hukum.
“Tujuan operasi ini untuk menekan kriminalitas berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian hewan (curhewan) dan sejata tajam serta senpi,” kata Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Sarwo Waskito, Sabtu (21/2/2015) kemarin.
Empat orang yang diamankan petugas kedapatan membawa senjata tajam. “Warga yang membawa sajam kita amankan. Mereka, Ach Juri (28) warga Batumarmar Pamekasan yang saat itu tengah melintas di jalan Desa Tamberu Timur Banyuates, saat digeledah oleh petugas yang bersangkutan menyembunyikan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya. Muhammad Da’i (55) warga Desa Birem Tambelengan, karena membawa pisau sepanjang 38 centimeter.
Selain itu, Muhadi (34) warga Desa Tebanah Banyuates, yang ditangkap saat membawa sajam jenis pisau. Mat Jupri (45) warga Desa Kembang Jeruk Banyuates, dia ciduk oleh aparat saat menggelar patroli, karena membawa celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju.
Dari analisa kepolisian, tradisi “nyekep” menyelipkan senjata tajam wilayah utara Sampang merupakan daaerah rawan senjata tajam, terutama di desa terpencil yang jauh dari jangkauan Polsek. Karena minimnya pemahaman hukum, masyarakat menganggap membawa senjata tajam sebagai hal yang biasa dan ada juga yang mengatakan sebagai simbul kejantanan. (nor/luk)

