LUMAJANG, Sabtu (15/2/2020) suaraindonesia-news.com – Pelaporan atas nama Sukarmo (55) warga Dusun Jatiwangi, RT/RW: 09/02, Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Lumajang, Jatim, ke Polres Lumajang, Senin (10/2) siang lalu, berbuntut panjang dengan penolakan menggarap Tanah Kas Desa (TKD) Jatirejo yang seharusnya menjadi hak Kepala Desa (Kades) Jatirejo yang baru, Richo Prile Jevise.
Menurut Richo, melalui kuasa hukumnya, Suriyadi SH, kepada media ini mengatakan kalau Sukarmo, mantan Kades Jatirejo ini dilaporkan, karena sebelumnya, para pihak sudah dilakukan mediasi oleh pihak Camat Kunir, namun tidak digubris, terkesan melecehkan undangan dinas.
“Yang pertama pernah diundang tanggal 4 Pebruari pihak Sukarmo tidak hadir. Kedua pada tanggal 6 Pebruari juga tidak hadir, malah meminta pertemuan diadakan dirumahnya, kan terkesan melecehkan undangan dinas,” paparnya.
Dikatakan pula oleh Suriyadi, bahwa kenapa baru sekarang ini, pihak Sukarmo mau memberikan TKD Jatirejo kepada Kades difinitif, padahal sebelumnya pernah dimediasi Camat Kunir.
“Dari dua undangan mediasi yang tidak hadir itulah saya ditunjuk suadara Richo menjadi kuasa hukumnya melakukan laporan ke Polres Lumajang,” ujar Ketua DPC Peradi Perjuangan Kabupaten Lumajang.
Dari informasi yang didapat oleh awak media, bahwasannya pihak Sukarmo akan membuat surat pernyataan penyerahan TKD melalui pihak Camat Kunir.
“Harusnya, TKD ini diberikan oleh PLH Kades Jatirejo kepada Kades Jatirejo definitif pada saat pelantikan beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca