Tolak Tambak Udang Hasil Reklamasi Beroperasi Kembali, Mahasiswa Gelar Aksi

oleh -191 views
Demonstran FKMS saat menggelar aksi demo di depan Kantor Satpol PP Sumenep. Kamis (12/9/2019).

SUMENEP, Kamis (12/9/2019) suaraindomesia-news.com – Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), menggelar aksi demo mempersoalkan kembali tambak udang yang berlokasi di bibir pantai, ke kantor Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Kamis (12/9).

Aksi yang dipusatkan di markas Satpol PP ini, bertujuan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep agar menutup kembali reklamasi tambak udang di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto, Sumenep yang telah kembali beroperasi, tanpa mengantongi izin sejak tahun 2015.

Anehnya, meski tidak mengantongi izin tambak udang ini bisa beroperasi bahkan bisa melakukan perluasan dan reklamasi pantai secara ilegal. Setelah mendapat desakan dari banyak pihak akhirnya pada tanggal 10 April 2019 Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menutup tambak udang tersebut.

“Tambak udang berada di bibir pantai dan sebagian pantai direklamasi menjadi tambak udang. Luas tambak sekitar 1,5 hektare. Akibatnya, air laut sekitar tambak tercemar dengan aliran limbah tambak udang,” kata Sutrisno korlap aksi.

Menurutnya, Tambak udang beroperasi secara ilegal dari 2015 – 2019.

“Bayangkan berapa tahun mereka mencuri kakayaan Sumenep, melakukan pengrusakan lingkungan dan menindas warga,” ujarnya dalam orasinya.

Sedikitnya, terdapat tiga poin tuntutan mahasiswa, selain menolak reklamasi, mereka mendesak pemerintah menutup tambak udang ilegal secara permanen, termasuk juga meminta memberikan sanksi kepada pengusaha tambak udang dengan cara mengembalikan lokasi reklamasi menjadi seperti semula.

Menurut Sutrisno, pada awal september 2019, tambak udang di Kecamatan Bluto ini kembali beroprasi, sementara masyarakat terdampak menginginkan tambak udang tersebut ditutup secara permanen.

“Hal ini disebabkan karena selain tidak mengantongi izin, reklamasi yang dilakukan pengusaha tambak udang telah merugikan masyarakat. Diduga reklamasi ini menjadi faktor penyebab ambruknya tangkis laut yang ada didekat lokasi tambak udang,” tutur Sutrisno.

Selain itu kata Sutrisno, sebagai bentuk penolakan masyarakat sekitar mengumpulkan petisi dan yang menolak keberadaan tambak udang tersebut hingga 90% masyarakat menolak.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri ditemui usai aksi menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi bersama tim, karena tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk melakukan penutupan kembali.

“Kita tidak bisa serta merta langsung ke sana melakukan penutupan, nunggu rekomendasi tim dulu,” jelasnya.

Sementara Kukuh Agus Susyanto, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sumenep menjelaskan, pihak pengusaha saat ini dalam tahap pengurusan izin kembali, bahkan diakui Kukuh sudah merencanakan dan mengkaji secara bersama-sama.

“Saat ini, pengusaha tambak di Pakandangan itu sudah mengajukan permohonan izin, karena sekarang kan dengan PP 24 harus melalui perizinan OSS, itu kami sudah terima, sudah rapat koordinasi dan survei lapangan bersama tim, kendati belum kita keluarkan,” jelasnya kepada sejumlah media.

Dalam hal ini kata dia, apabila pengusaha “nakal” mengoprasikan tambak udang itu, sampai saat ini belum mengantongi izin, hal itu akan menjadi catatan penting tim untuk mengambil langkah.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan