Tolak RUU KUHP, Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Sumenep Selama 6 Jam - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Tolak RUU KUHP, Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Sumenep Selama 6 Jam

×

Tolak RUU KUHP, Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Sumenep Selama 6 Jam

Sebarkan artikel ini
IMG 20190926 170636
Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), saat menggelar aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (26/9/2019).

SUMENEP, Kamis (26/9/2019) suaraindonesia-news.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) mengepung gedung DPRD dan jalan protokol Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama 6 jam. Kamis (26/9).

Mereka berjejer rapi sambil membentangkan beberapa poster sambil berorasi secara bergantian. Dalam aksi turun jalan kali ini, di kombinasi oleh para mahasiswa yang mengenakan jas kuning.

Selain itu, dalam aksi ini, beberapa mahasiswa yang ikut serta dari kampus wilayah Kabupaten Sumenep, untuk menyuarakan lima tuntutan.

Korlap aksi, Anas Syafi’i menyampaikan, maksud dan tujuan mereka melakukan aksi menolak upaya pelemahan terhadap institusi KPK dan RUU KUHP yang dinilai memuat pasal yang akan menciderai demokrasi Indonesia.

Baca Juga :  Bulan Februari 2017, Sumenep Peringkat Ke 3 Inflasi di 8 IKH Jatim

“Maksud kedatangan kami kesini diantaranya adalah menolak Revisi UU KPK dan RKUHP,” terangnya.

Sedikitnya, ada lima tuntutan yang disampaikan mereka yaitu :
1. R-KUHP yang mengandung pasal-pasal irasional, diskriminatif serta berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi rakyat.

2. RUU pertanian yang syarat akan kepentingan korporat untuk menguasai tanah rakyat dan mengkriminalisasi rakyat kecil hingga terancam penggusuran.

3. Pasal-pasal problematis dalam RUU pemasyarakatan yang meringankan narapidana berpotensi memperluas ruang kriminalitas.

4. Revisi Undang-undang KPK yang melemahkan lembaga pemberantasan korupsi terkesan memperluas ruang gerak koruptor yang bersarang di parlemen.

Baca Juga :  Sambut Hari Pahlawan, TNI - Polri Rehab Rumah Veteran

5. Revisi undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan akan membawa kepentingan kapitalis dan terkesan diskriminatif terhadap kaum buruh atau pekerja.

“Itu lima tuntutan yang kita sampaikan ke DPRD, dan Alhamdulillah DPRD Sumenep sudah sepakat menandatangani untuk dibawa ke DPR RI,” sebutnya.

Ketua DPRD Sumenep, K. Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, dalam aksi ini mereka memberikan ada lima tuntutan yang mereka kawal ke DPR RI dan Pemerintah yang ada di pusat.

“Kami sudah menandatangani komitmen sesuai fungsi tugas kami untuk melanjutkan aspirasi yang disampaikan mereka,” pungkasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Marisa