Tolak RUU KUHP dan UU KPK, Mahasiswa IAIN Madura Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Pamekasan

oleh -381 views
Ratusan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura saat menggelar aksi damai di Depan Gedung DPRD Pamekasan, Senin, (30/09/2019).

PAMEKASAN, Senin (30/09/2019) suaraindonesia-news.com – Ratusan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, menggelar aksi damai di Gedung DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Senin (30/09).

Para massa yang sebelumnya berkumpul di Halaman IAIN Madura, diberangkatkan oleh Pimpinan dan seluruh civitas akademika kampus.

Adapun beberapa tuntutan massa aksi diantaranya, Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Pamekasan agar menyampaikan kepada DPR RI terkait penolakan RUU KUHP dan UU KPK selambat-lambatnya 1×24 Jam. Kedua, Agar RUU KUHP yang sifatnya kontroversial segera dihapus dan direvisi dengan regulasi yang berperikemanusiaan. Ketiga, mendesak pemerintah agar menerbitkan perpu untuk membatalkan UU KPK dan merevisi UU KPK sesuai dengan fungsi KPK. Keempat, mendesak pemerintah dan DPR agar melibatkan pakar hukum dan tata negara dalam perumusan Undang-undang KUHP dan UU KPK.

Kordinator Aksi Damai, sekaligus Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Madura, Ubaidillah menuturkan, aksinya kali ini merupakan aksi damai dan sudah mendapatkan rekomendasi dari kampus. Ia pun menjelaskan, jika pihaknya membawa beberapa tanda tangan yang merupakan petisi atas penolakan beberapa pasal RUU KUHP yang sifatnya kontroversial.

“Kita melakukan aksi damai, ingat, jangan sampai ada yang anarkis, karena substansi penyampaian kita adalah penolakan terhadap pasal yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” terangnya.

Pantauan di lapangan, para aksi yang sebelumnya berdiri kemudian memilih untuk duduk bersama dengan beberapa anggota DPRD dan aparat pengamanan.

Sementara itu, Salah satu Anggota DPRD Pamekasan, Ismail, mengatakan jika pihaknya siap menyampaikan empat tuntutan yang merupakan aspirasi dari Mahasiswa IAIN Madura kepada DPR RI. Ia pun berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut hari ini juga.

“Segera kami sampaikan, sebagaimana aksi sebelumnya,” terangnya.

Menurut Ismail, pihaknya sebagai wakil rakyat selalu menerima seluruh aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Ia menyikapi jika beberapa pasal dalam RUU KUHP juga memang masih kontroversi sehingga perlu ada rasionalisasi dalam beberapa pasal tersebut.

“Sebagaimana kita lihat di medsos muncul perdebatan sehingga pihaknya meminta agar pemerintah juga harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.

“Yang jelas sebagai wakil rakyat kami bertugas menyampaikan aspirasi kepada DPR Pusat yang nantinya akan menjadi pertimbangan, termasuk pula soal Perpuu sebagai penolakan terhadap UU KPK,” tutupnya.

Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Marisa

One thought on “Tolak RUU KUHP dan UU KPK, Mahasiswa IAIN Madura Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Pamekasan

  1. Adapun beberapa tuntutan massa aksi diantaranya, Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Pamekasan agar menyampaikan kepada DPR RI terkait penolakan RUU KUHP dan UU KPK selambat-lambatnya 1×24 Jam. Kedua, Agar RUU KUHP yang sifatnya kontroversial segera dihapus dan direvisi dengan regulasi yang berperikemanusiaan. Ketiga, mendesak pemerintah agar menerbitkan perpu untuk membatalkan UU KPK dan merevisi UU KPK sesuai dengan fungsi KPK. Keempat, mendesak pemerintah dan DPR agar melibatkan pakar hukum dan tata negara dalam perumusan Undang-undang KUHP dan UU KPK.

Tinggalkan Balasan