Tolak Raperda Tembakau yang Dinilai Rugikan Para Petani, Sejumlah Aktivis Demo DPRD Pamekasan

oleh -239 views
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam forum mahasiswa dan masyarakat revolusi (Farmasi), melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur. Selasa (23/02/2021) pagi.

PAMEKASAN, Selasa (23/02/2021) suaraindonesia-news.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam forum mahasiswa dan masyarakat revolusi (Farmasi), melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, Selasa (23/02/2021) pagi.

Sejumlah aktivis tersebut menolak rencana pembuatan Raperda yang dilakukan oleh DPRD dan instansi terkait untuk melegakan tembakau jawa bebas masuk ke Pamekasan.

“Kami selain menolak rencana Raperda melegalkan tembakau luar bisa masuk, kami juga meminta DPRD Pamekasan bersama Disperindag untuk merevisi Raperda no 4, wajib berpihak dan melidungi petani tembakau lokal serta sangsi tegas kepada pabrikan yang mengambil sample tembakau tidak sesuai aturan yang di tentukan,” Kata Ikklal, korlap dekaligus ketua Farmasi Pamekasan.

Menurutnya, kedepan alan terus dikawal mengenai pembentukan Raperda yang baru ini, agar bisa berpihak kepada petani, sehingga para petani tembakau bisa sejahtera.

“Kami berharap, selain merevisi Raperda 2021, kami juga meminta kepada DPRD dan intasi terkait untuk lebih serius memberikan kebijakan dan meminta kepada pihak Kepolisian juga ikut melakukan operasi di beberapa titik, agar tembakau jawa tidak masuk ke Pamekasan,” harap Ikalal.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Ismail A. Rahim saat menemui massa aksi menyampaikan, dirinya bersama intansi tidak merencanakan membuat Raperda yang tidak beripihak kepada petani tembakau.

“Kami DPRD Pamekasan Khususnya Komisi II, menolak tembakau jawa masuk ke Madura, namun kami merevisi Raperda itu bukan berencana membuat Raperda untuk melegalkan tembakau jawa bebas masuk ke Pamekasan, tetapi waktu masuknya tembakau jawa dalam Raperda sebelumnya itu ditambah, sebelumnya sebulan sebelum satu bulan masa panin dan satu bulan pasca panin tembakau, dilarang tembakau jawa masuk ke Pamekasan, Raperda yang di revisi baru ini, dua bulan sebelum masuk panin tembakau dan dua bulan pasca panin tidak boleh tembakau jawa masuk ke Pamekasan,” Kata Ismail.

Selain itu, kata Ismail Raperda tahun 2021 ini juga akan mewajibkan pabrikan tembakau, untuk memberikan laporan luas dan lokasi kepada pemerintah Daerah, dalam melakukan kemitraan dengan petani yang sebelumnya tidak maksimal.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan