KUPANG-NTT, Selasa (20/2/2018) suaraindonesia-news.com – Aksi penolakan terhadap Pengesahan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dalam rapat Paripurna DPR RI, Senin (14/02) hingga kini masih terus diserukan oleh sebagian besar elemen masyarakat Indonesia termasuk di Provinsi Nusa Teggara Timur.
Bertempat di Bundaran PU Kota Kupang, Selasa (20/02) malam sekira pukul 19.00 WIB, ratusan mahasiswa NTT asal Kabupaten TTU yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Utara (IMATTU) juga menyerukan suara penolakan terhadap pengesahan UU MD3 yang dinilai sangat kontroversial dengan predikat Anggota MPR, DPR dan DPD sebagai wakil rakyat dengan menyalakan 1000 lilin dan sejumlah poster yang isinya berbunyi menolak UU MD3.
Selain menolak UU MD3 , IMATTU Kupang juga menyatakan sikap mendukung KPK dalam penanganan kasus OTT KPK yang melibatkan salah satu Calon Gubernur NTT, Marianus Sae dan menolak Human Traffiking di NTT.
Hal ini disampaikan Ketua Umum IMATTU Kupang, Kristoforus Kolo, usai menggelar aksi bakar 1000 lilin di Bundaran PU Kota Kupang selasa (20/02) malam.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Peduli Human Traffiking NTT, Gelar Aksi Seribu Lilin Untuk Adelina Sau
“Kami keluarga besar IMATTU Kupang secara tegas menolak UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR RI pasalnya dalam pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan bahwa masyarakat yang mengkritik atau merendahkan Pimpinan dan Anggota DPR akan dipidanakan sehingga regulasi seperti ini merupakan bentuk pengkerdilan DPR terhadap masyarakat, ” tegas Kristo.
Kristo menilai bahwa pengesahan UU MD3 ini sangat kontroversial dan bertentangan dengan predikat anggota DPR sebagai wakil rakyat atau aspirator rakyat di lembaga DPR.
“DPR adalah wakil rakyat sehingga munculnya regulasi ini akan memberikan hak imunitas yang kontroversial bagi DPR untuk tidak dikritik oleh masyarakat ketika salah dalam pengambilan kebijakan yang tidak pro kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Selain menolak UU MD3, keluarga besar IMATTU Kupang juga secara tegas memberikan dukungan moril bagi lembaga KPK dalam penanganan kasus OTT KPK yang melibatkan Calon Gubernur NTT, Marianus Sae serta menolak human traffiking di NTT yang mengakibatkan korban meninggal di Malaysia terus berjatuhan setiap saat.
Baca Juga: DPW PPP NTT Resmi Buka Pendaftaran Caleg
“Kami mendukung KPK dalam proses penanganan kasus OTT KPK yang melibatkan salah satu publik figur NTT, Marianus Sae, kami juga meminta KPK agar segera turun ke NTT untuk mengeluarkan NTT dari belenggu KKN,” pinta Kristo.
“Kami juga mengharapakn kepada pemerintah daerah agar segera mencari solusi bijak dalam mengatasi persoalan human trafficking di NTT melalui regulasi yang tepat serta penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat NTT,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi seruan moral IMATTU Kupang berupa pembakaran 1000 lilin di Bundaran PU Kota Kupang bertepatan dengan Dies Natalis IMATTU Kupang yang ke 36 tahun tanggal 20/02/2018.
Sedikitnya 230 anggota IMATTU diikutsertakan dalam aksi simpatik tersebut dan dikawal ketat oleh Aparat Kepolisian Polres Kupang Kota.
Reporter : Yoko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam