Tokoh Pemuda Sapeken Menilai Pelantikan Anggota BPD Sapeken Terkesan Dipaksakan dan Cacat Hukum - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Tokoh Pemuda Sapeken Menilai Pelantikan Anggota BPD Sapeken Terkesan Dipaksakan dan Cacat Hukum

×

Tokoh Pemuda Sapeken Menilai Pelantikan Anggota BPD Sapeken Terkesan Dipaksakan dan Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20200623 145631
Suasana saat pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapeken. Senin (22/6).

SUMENEP, Selasa (23/6/2020) suaraindonesia-news.com – Tokoh pemuda Desa Sapeken, Sumenep, Ilham Nurdin, menilai pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapeken, terkesan dipaksakan dan tidak sah (cacat hukum, red).

“Jadi dengan kata lain, pelantikan anggota BPD terpilih yang dilakukan oleh Camat bisa saja dinyatakan tidak sah, karena dihasilkan oleh aturan dan prosedur pemilihan yang menyalahi ketentuan yang sudah ada,” terang Ilham. Selasa (23/6).

Menurutnya, kalau dilihat dari segi aturan, dari awal sudah menyalahi aturan yang ada terkait syarat-syarat pendaftaran calon.

“Kalau saya pelajari murni kesalahan pihak panitia yang tidak selektif dan tidak tegas dalam menentukan calon pendaftar anggota BPD yang bisa diterima ataupun calon yang tidak bisa diterima mengingat berkas-berkas persyatan yang tidak bisa dilengkapi oleh calon sesuai peraturan yang ada,” beber Ilham.

Selanjutnya kata tokoh pemuda NU ini, tahapan berikutnya dalam menentukan perwakilan masyarakat sebagai pemilih harus melalui proses musyawarah Dusun, dan ini kebanyakan tidak dilakukan oleh kadus. Selanjutnya penetapan perwakilan pemilih berdasarkan hasil musyawarah Dusun seharusnya diumumkan atau di pampangkan di Dusunan masing-masing untuk di revisi atau diganti kalau sekiranya pemilih yang ditetapkan berdasarkan musyawarah Dusun tidak sesuai dengan keinginan masyarakat yang merasa diwakili hak demokrasinya.

Baca Juga :  Perkuat Tatanan Desa, Dinas PMD Kabupaten Sumenep Gelar Sosialisasi Pembentukan BPD

“Yang lebih fatal lagi, dari proses pendaftaran sampai proses pemilihan anggota BPD waktunya relatif singkat, sehingga pemilhan itu terkesan dipaksakan dan dikondisikan, Jadi intinya, pemilihan anggota BPD ini sudah menyalahi aturan dan prosedur yang ada. Dan setiap hal yang dilakukan dan dihasilkan dengan aturan dan prosedur yang salah semestinya harus dinyatakan tidak sah alias cacat hukum,” tegasnya.

Sementara Moh. Arkam ketua panitia pelaksana pemilihan anggota BPD Sapeken mengatakan, bahwa pihaknya secara prosedural, Panitia telah melaksanakan sesuai dengan amanat sebagaimana yang termaktub dalam proses penjaringan, yakni ijazah.

“Dalam Perbup hanya disebutkan fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir. Dan itu sudah dibaca oleh semua calon, baik yang terpilih maupun yang tidak,” jelas Arkam.

Arqam juga menjelaskan, terkait anggota yang bekerja ditempat lain (double job) pun sebetulnya telah ada petunjuk, harus menyertakan rekom/izin dari dinas/instansi/lembaga tempat calon bekerja. Dan itu menurutnya sudah terpenuhi.

“Pengumpulan ijazah dari awal SD sampai terakhir adalah proses persyaratan pelantikan, dimana pengumpulan berkas memang menjadi syarat mutlak dari Semua Pelantikan Pejabat di Negeri ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Untuk Mengetahui Kesiapan Pasukan Personil, Polres Sumenep Gelar Apel Pasukan OPS Semeru 2017

Bahkan kata Arkam, bila dari awal kita mengumpulkan ijazah SD sampai Ijazah terakhir, kata Arkam justru akan melanggar ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Perbup.

“Jadi pengumpulan berkas adalah syarat Pelantikan, bukan syarat Pencalonan, karena persyaratan untuk pemilihan telah sesuai dengan perbup,” tukas Arkam.

Sebelumnya telah dilakukan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapeken, Kabupaten Sumenep, oleh camat Setempat. Senin (22/6).

Namun sejumlah tokoh masih banyak yang mempersoalkan proses dan tahapan karena dinilai masih banyak anggota terpilih yang diduga belum memenuhi berkas kelengkapan, seperti tidak adanya Ijazah asli.

Tidak hanya persoalan Ijazah saja, namun juga ada yang menjabat sebagai staf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sapeken.

Parahnya lagi, pemilihan ketua BPD sudah dilakukan, sebelum pelantikan dilakukan. Sementara dalam Perbub no 7 tahun 2020 tentang badan permusyawaratan Desa pasal 39 ayat 3 dan 4 tentang musyawarah pemilihan pimpinan BPD, mengatakan Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayt (3) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (Red).