PATI, Rabu (02/08/2023) suaraindonesia-news.com – Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyetujui Penetapan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda.
Persetujuan itu disampaikan 8 fraksi yang ada di DPRD Pati, dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan juru bicaranya, Diko Wahyu Pradana, di hadapan rapat paripurna yang diikuti anggota DPRD, Pj Bupati Pati, Sekda dan para kepala OPD serta para Camat, Rabu (02/08/23).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin menyebut, anggota dewan yang hadir dan membubuhkan tandatangan sebanyak 43 orang dari 50 jumlah anggota dewan.
“Berdasarkan catatan dari sekretariat dewan, anggota yang hadir dan membubuhkan tandatangan sebanyak 43 orang dari 50 anggota. Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi,” kata Ali Badruddin saat membuka rapat tersebut.
Delapan Fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi NKRI, Fraksi PPP, Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Nasdem dalam pendapat akhirnya secara garis besar dapat menerima dan setuju terhadap Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati.
“Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya untuk pengembangan pesantren dan kepada masyarakat secara umum,” kata juru bicara fraksi, Diko Wahyu Pradana.
Fraksi Partai Demokrat dalam pendapat akhir, secara prinsip menerima dan menyetujui raperda tersebut ditetapkan menjadi perda, dengan memedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dan meminta Pemda Pati segera meneruskannya kepada Gubernur Jateng supaya mendapat evaluasi dan disempurnakan, selanjutnya disahkan sesuai mekanisme yang ada.
Fraksi Partai Gerindra setelah mencermati dan menimbang dengan seksama, juga menyatakan menerima.
“Kami berharap, Pemerintah Daerah dapat mengimplementasikan perda ini dengan optimal, agar peran dan fungsi pesantren dalam bidang keagamaan dan pengembangan SDM semakin baik,” lanjutnya.
Fraksi lainnya berharap, setelah Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda, terbangun sinergi antar stakeholder sehingga terdapat dukungan penuh dari Pemda Pati, baik secara informatif maupun partisipatif dalam pemberian program, peningkatan SDM, fasilitasi kebijakan maupun pendanaan yang diharapkan dapat menjadi jaminan keberlangsungan perda tersebut.
Selain itu, adanya keyakinan bahwa pesantren merupakan lembaga kultural yang memperkenalkan gagasan pembangunan pedesaan (rural development), sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat (centre of community learning) yang berkontribusi terhadap tujuan pembangunan manusia seutuhnya.
“Oleh karena itu, eksistensi Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini merupakan sebuah keniscayaan untuk segera disahkan,” ujarnya.
Penerapan perda ini, diharapkan pula dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren, dengan pelibatan peran perempuan dalam rangka kesetaraan gender.
Pesantren dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia, tidak hanya peningkatan kualitas SDM yang berkarakter religius, bermoral dan berilmu pengetahuan serta teknologi. Tetapi juga berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat.
Pj Bupati Pati dalam kesempatan itu menyampaikan hasil fasilitasi raperda, yakni pemerintah daerah telah menindak-lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dikoordinasikan dengan DPRD melalui pansus yang ditunjuk untuk membahas raperda dimaksud.
Dalam pendapat akhir, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan, dengan ditetapkannya raperda itu menjadi perda, diharapkan dapat menjadi pedoman dan payung hukum Pemda Pati dalam pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren. Sekaligus memberikan ruang kesempatan bagi pesantren untuk lebih berkembang dan meningkatkan kualitas dengan ke-khas-an masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demikian pendapat akhir mengenai Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Kiranya terhadap Raperda dimaksud dapat dilakukan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Selain tentang raperda tersebut, rapat paripurna juga mengetengahkan acara Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024, serta Persetujuan Penetapan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Daerah dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati menjadi Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pati.
Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam