SAMPANG, Kamis (11/11/2021), suaraindonesia-news.com – Untuk meningkatkan wawasan masyarakat Kecamatan Sreseh yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, Bakesbangpol Sampang melaksanakan sosialisasi terkait Cukai dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di aula Pendopo Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Kamis (11/11/2021).
“Kegiatan sosialisasi ini untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan masyarakat Kecamatan Sreseh, mengenai Bea dan Cukai serta manfaat DBHCHT untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Sampang,” jelas Kepala Bakesbangpol Sampang melalui Sekretarisnya Achmad Husairi.
Dikatakannya, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBH CHT di Kabupaten Sampang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal.
“Penggunaan DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT,” terangnya.
Lanjut Husairi, sesuai peraturan tersebut, 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen untuk kesehatan. Ia berharap, dalam sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui lebih dalam terkait pentingnya manfaat cukai, pemanfaatan DBHCHT, dan bahaya rokok ilegal.
“Serta dihimbau untuk tidak terlibat dengan industri rokok ilegal, baik proses pembuatan ataupun penyebaran rokok ilegal. Karena pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ingatnya.
Sementara Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama menjelaskan, lembaga bea cukai bukan sebuah istilah yang memiliki satu pengertian, melainkan dua istilah yang juga memiliki pengertian yang berbeda. Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutuan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam undang-undang cukai.
Dikatakannya, dasar hukum kegiatan DBH CHT yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
“Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal. Selain itu, dilaksanakannya kegiatan ini diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan jenis-jenis barang kena cukai (BKC), kontribusi cukai bagi Negara salah satunya membiayai kegiatan atau program. Peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan indrustri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Tampak hadir pada acara sosialisasi tersebut, A. Rofik, S. Sos, MM, Sekcam Sreseh, Achmad Husairi, SE, MM, Sekretaris Bakesbangpol Sampang, Tesar Pratama, SE, Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, H. Ahmad Misjoto, SH, MH, Kejaksaan Negeri Sampang, Agus Utomo S.Sos, M. Si, Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab. Sampang, Drs. Syamsul Hidayat, MM, Kasubid Wawasan Kebangsaan Bakesbangpol Sampang, Bambang Maryono, SH, MH, Kasubid Lembaga Partai Politik dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Sampang, Abd. Hadi Purnomo, S.Sos, Kasubid Pengembangan Etika Politik Bakesbangpol Sampang, Eka Krisnawati, SE, M.Si, Kasubag Keuangan Bakesbangpol Sampang, Ahmad Muzanni, S.Sos, Kasubid Demokrasi dan HAM Bakesbangpol Sampang, Forkopimcam Kecamatan Sreseh, Staf Bakesbangpol Sampang, dan 50 orang undangan Sosialisasi terdiri dari Parpol, Ormas dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Sreseh.
Reporter : Muh. Nora
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful