Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat, Pemkot Batu Luncurkan Mall Pelayanan Publik

×

Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat, Pemkot Batu Luncurkan Mall Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20220919 212915
Foto 1: Peresmian MPP Kota batu dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD dan sejumlah ASN.

KOTA BATU – Senin (19/09/2022) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu meluncurkan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Lantai II Gedung B Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Nomor 507 Kota Batu, Jawa Timur.

Peresmian MPP oleh Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko itu dikemas dengan acara tasyakuran yang diikuti bersama para Kepala OPD, ASN di lingkungan Pemkot Batu.

Wali Kota menilai jika MPP Kota Batu yang diberi nama ‘MPP Among Warga’ ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari berbagai instansi di Kota Batu.

“Alhamdulillah, Mall Pelayanan Publik Kota Batu sudah mulai soft launching. Saat ini baru ada pelayanan dari Dispendukcapil, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Bappenda,” ujar Dewanti Rumpoko, Senin (19/09).

IMG 20220919 212532
Foto 2: Walikota Batu Dewanti Rumpoko saat meresmikan MPP Kota batu.

Wali Kota juga menyampaikan, saat ini masih dipikirkan program pelayanan khas Kota Batu yang pas untuk sebuah kota wisata, dengan mencakup sektor pertanian dan UMKM yang bisa memudahkan masyarakat Kota Batu.

“Nanti, grand launching akan dilaksanakan 17 Oktober 2022 bersamaan dengan HUT Kota Batu ke-21,” imbuh Dewanti Rumpoko.

Saat grand launching, MPP Among Warga rencananya akan ditempati oleh 22 organisasi atau lembaga pelayanan masyarakat.

Diketahui, MPP memiliki jenis layanan dan instansi yang bervariasi, sekaligus menyediakan fasilitas, sarana prasarana yang kurang lebih bagus sesuai dengan standar pelayanan.

Dimana, fasilitas tersebut antara lain adalah loket informasi, pojok baca, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet, dan pusat ATM.

Sementara kehadiran MPP mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Mall Pelayanan Publik, dan juga untuk menindaklanjuti Peraturan Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2017 tentang MPP.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam