LUMAJANG, Rabu (10/08/2022) suaraindonesia-news.com – Demi meningkatkan kepesertaan yang baik, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember gandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang untuk menandatangani MoU.
Kerjasama tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini adalah sebuah sinergi agar segmen pekerja atau buruh di Kabupaten Lumajang semuanya bisa terlindungi jaminan kesehatannya,” kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Dr. Galih Anjungsari, Rabu (10/08).
Pihaknya menerangkan, hal ini menjadi pengawasan yang dilakukan serta kepatuhan kepada perusahaan, apabila ada sebagian karyawannya yang belum mendaftarkan.
Tentu, dalam pengawasan tentang kepesertaan pekerja penerima upah badan usaha pada program JKN KIS.
“Capaian Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Lumajang sebesar 70,30 persen (768.243 peserta JKN), masih rendah dibanding skala nasional sebesar 88 persen dan propinsi sebesar 80 persen,” terangnya.
Pihaknya mengaku akan terus berupaya untuk menambah jumlah kepesertaan atau perluasan peserta dari berbagai segmen.
Disamping itu, dia menghimbau kepada masyarakat Lumajang, utamanya pemberi kerja untuk mengikutsertakan jaminan kesehatan dalam program JKN.
“Banyak manfaat yang akan didapatkan, diantaranya terdapat kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan berlaku sama untuk anggota keluarga yang ditanggung dan sebagainya,” jelas mantan Kepala kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman ini.
Dia menambahkan, Inpres tersebut dibentuk demi peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.
Di sisi lain, akan mengambil serta langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga terkait.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Dr Rosyidah sangat mendukung kerjasama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Program JKN bisa memenuhi hak masyarakat dalam bidang kesehatan bisa memberikan layanan yang optimal dan berkualitas,” tuturnya.
Dia memaparkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN, dimana bisa memenuhi hak masyaraka dalam bidang kesehatan.
“Tentu melalui pelayanan kesehatan optimal dan berkualitas bagi masyarakat serta sesuai dengan kebijakan nasional yaitu program JKN-KIS,” kata mantan Kabid Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang ini.
Melalui penandatanganan PKS antara BPJS Kesehatan Cabang Jember dengan Disnaker Kabupaten Lumajang itu, diharapkan bisa mendukung keberhasilan Program UHC.
Tujuannya, untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja atau buruh demi meningkatnya kepatuhan badan usaha yang mengikutsertakan pekerja atau buruh BPJS Kesehatan.
Reporter : Didik Pramono
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam












