PASURUAN, Jumat (15/03/2019 ) suaraindonesia-news.com – Konsep BUMDes saat ini melekat pada spirit UU No.06 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Mau tidak mau,Semua pihak harus memahami dan menerima konsekwensi dari pemberlakuan UU Desa ini yang berimplikasi kepada konsepsi BUMDes ideal yang diharapkan.
Untuk itu, dalam rangka menciptakan kemandirian masyarakat Desanya, Muadzin kepala Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, saat ditemui suaraindonesia-news.com di sela sela kegiatan musyawarah rencana pembangunan Desa (Musrenbangdes), Senin (11/03) menyatakan, bahwa pihaknya ditahun 2019 ini akan memprioritaskan pembangunan kantor BUMDes dalam rangka memacu dan meningkatkan perekonomian warga Desanya.
“Dengan adanya kantor BUMDes yang berada di areal kantor pemerintah Desa ini, nantinya akan mempermudah komunikasi antar pengurus BUMDes dengan perangkat Desa yang membawahi bidang masing masing sesuai Tupoksinya,” jelas Muadzin.
Ia berharap, jika komunikasi sudah terbangun, baik antara pemerintah Desa dengan pengurus BUMDes,ataupun pengurus BUMDes dengan masyarakat secara langsung, akan lebih mempermudah dan bisa saling tukar informasi, sehingga keberadaan BUMDes nantinya dapat meningkatkan usaha warga yang sudah ada, atau bahkan dapat menciptakan lapangan dan peluang kerja baru bagi masyarakat,hususnya para pemuda Desa.
“Selain pembangunan kantor BUMDes, pemerintah Desa juga akan membangun beberapa jalan lingkungan Desa agar mempermudah akses transportasi antar dusun,” tutur kades.
Selain kata kades, juga akan dilakukan peningkatan kawasan pemukiman melalui pembangunan jamban bagi rumah rumah warga,serta melakukan pembangunan rumah tidak layak huni seperti yang dilakukanya selama dirinya menjabat sebagai kepala Desa.
Reporter : Tolib/Rohman
Editor : Amin
Publisher : Imam