LUMAJANG, Kamis (23/5/2018) suaraindonesia-news.com – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Lumajang, ini memotivasi pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang untuk terus memberikan penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat.
Karena adanya kecenderungan generasi muda menganggap pernikahan sesuatu yang hal biasa saja. Di sini terlihat hilangnya kesucian dari pernikahan yang seharusnya dimaknai dengan baik sehingga tetap terjaga.
Sepertinya saat ini telah terjadi degradasi pemaknaan terhadap pernikahan di kalangan generasi muda sehingga perceraian menjadi sesuatu yang lumrah.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Lumajang, Teguh kepada sejumlah media menjelaskan jika perceraian disebabkan karena alasan perekonomian.
Baca Juga: Human Error, Penyebab Tingginya Angka Laka Lantas
“Perkawinan di usia dini juga menjadi penyebabnya. Dan itu merata terjadi di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang,” bebernya.
Sampai dengan Mei 2018 ini, dikatakan Teguh, sudah tercatat ada sejumlah 1.262 gugatan, baik itu cerai gugat dan cerai talak, dihitung per Senin (21/5) lalu.
Dan dikatakan pula oleh Teguh, bahwa ada 342 permohonan folunter seperti isbat nikah. Namun angka perceraian cenderung turun setiap tahunnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publiser : Imam