Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Tindak Lanjuti SE Wali Kota, Tiga Pilar Kecamatan Kademangan Sisir Sejumlah Tempat

Avatar of admin
×

Tindak Lanjuti SE Wali Kota, Tiga Pilar Kecamatan Kademangan Sisir Sejumlah Tempat

Sebarkan artikel ini
IMG 20200412 202417
Tiga pilar Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo bubarkan masyarakat yang kumpul bersama di warung kopi.

PROBOLINGGO, Minggu (12/4/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo Nomor : 066/699/425.106/2020 tertanggal 8 April 2020 perihal pencegahan penyebaran Civid19, Tiga Pilar Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo (TNI – Polri dan Satpol PP) Sabtu (11/4/20) malam menyisir toko modern, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, dan tempat tempat kuliner yang ada diwilayahnya.

Dalam penyisiran tersebut tim tiga pilar menghimbau para pemilik/pelaku usaha untuk membuka usahanya sesuai SE Wali Kota. Disamping itu, tim tiga pilar juga mengedukasi pengunjung tentang bahaya civid19, serta membubarkan masyarakat yang asik kongkow bersama di warung-warung kopi untuk segera pulang kerumah masing-masing.

“Kegiatan malam ini kami bersama tiga pilar menindak lanjuti Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor : 066/699/425.106/2020 tertanggal 8 April 2020, tentang pembatasan operasional/jam buka toko modern, swalayan, mall, serta tempat-tempat kuliner dalam upaya pencegahan wabah Covid19, khususnya di wilayah Kecamatan Kademangan. Yang mana dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut ditegaskan, jam operasional buka mulai jam 07.00 Wib harus tutup jam 19.00 Wib,” ungkap Camat Kademangan Pujo Agung Satrio.

Baca Juga :  Pamekasan Dapat Penghargaan Jadi Kabupaten Terinovasi dari Gubenur Jatim, Fattah Jasin: Ini Untuk Masyarakat

Dalam Surat Edaran Wali Kota, lanjut Pujo, juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang disebutkan juga tidak boleh menyediakan fasilitas meja, kursi ataupun sarana yang bisa mengundang masyarakat untuk berkumpul bersama. Kemudian melaksanakan protokol penanganan covid19, melaksanakan penyemprotan disinfektan pada tempat usahanya secara berkala, mewajibkan pengelola dan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak antar pengunjung minimal 1 meter, menyediakan tempat cuci tangan didepan pintu masuk, serta berkoordinasi aktif dengan instansi terkait atau hubungi call center 112, pungkas Pujo panggilan akrab Camat Kademangan ini.

Baca Juga :  Polres Sanggau Gencarkan Gerai Vaksin Presisi Untuk Masyarakat

Dari pantauan media ini, sejak Surat Edaran (SE) Wali Kota itu dikeluarkan, namun hingga saat ini masih banyak para pelaku usaha yang dimaksud belum mengindahkan himbauan sesuai SE. Masih ada yang membuka usahanya hingga melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Dari pantauan media ini juga masih ada tempat-tempat kuliner/warung yang tidak menjalankan protokol penanganan covid19. Terpantau masih menyediakan fasilitas seperti meja kursi, disamping itu pengelola dan pengunjung juga masih banyak yang tidak memakai masker.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela