LUMAJANG, Jumat (17/1/2020) suaraindonesia-news.com – Menanggapi laporan masyarakat terkait penampungan atau gudang barang bekas di Embong Kembar, Kota Lumajang, mendapat teguran keras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang, pagi ini.
Penertiban tempat penampungan barang bekas atau besi tua milik pengusaha tersebut, dikarenakan menimbulkan kesan kumuh dan juga jorok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, kepada media ini mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan perawatan taman di Embong Kembar secara berkala.
“Tentu ini perlu adanya dukungan dari persekitarannya dengan penataan yang baik,” katanya.
Dari hasil pantauan awak media, penertiban itu dilakukan karena dampak dari tumpukan besi tua maupun barang bekas berupa kardus sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan, selain itu juga mengganggu keindahan jalan yang berada ditengah kota tersebut.
Saat dimintai keterangan, Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo, S.Sos., mengungkapkan bahwa setelah mendapat keluhan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penertiban terhadap tempat usaha barang bekas yang mengganggu pengguna jalan saat melintasi kawasan Jalan Embong Kembar.
“Penertiban usaha barang bekas yang berada di kawasan Jalan Kembar dilakukan agar nantinya tetap rapi, bersih, indah dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan juga bahwa penertiban itu dilakukan dengan cara melakukan pendekatan yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan (Humanis) kepada pemilik usaha, agar nantinya mereka memahami dan sadar akan tugas dan tanggung jawab sebagai warga yang memiliki usaha di dekat jalan.
Ia juga menghimbau kepada pemilik usaha barang bekas tersebut agar memindahkan barang-barang bekas yang hampir memakan setengah dari jalan.
“Saya harap pemilik membantu menata kawasan perkotaan dengan cara merapikan tempat usahanya, sehingga nantinya para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lain yang itu melanggar Perda Kabupaten akan merasa malu dan sadar akan kesalahannya,” pungkasnya.
Repoter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca