LUMAJANG, Jumat (5/7/2019) suaraindonesia-news.com – Pukul 00.05 wib ini secara resmi timbangan pasir PT Mutiara Halim, Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 4 Tahun 2019 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, diakhiri.
Menurut Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, dihadapan masyarakat menyatakan jika penutupan ini diharapkan dapat memberikan peningkatan PAD Lumajang, yang sebelumnya terpuruk.
“Sore tadi sudah ada kesepakatan bersama antara PT Mutiara Halim dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang, atas berakhirnya KSO tersebut,” terang Cak Thoriq.
Sementara itu kata Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati,
menyatakan jika mulai saat ini tidak boleh lagi ada keterlambatan membayar pajak bagi semua para pengusaha pasir.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada pajak ganda yang membuat para pemilik tambang enggan bayar pajak, sudah tidak ada lagi,” papar Bunda Indah.
Kalau tidak menggubris aturan, Bunda Indah menegaskan kalau Pemerintah akan menindak tegas.
“Jelas ada sanksi pidana dan denda,” pungkas politisi Gerindra ini.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Dewi












