KOTA BOGOR, Kamis (04/10/2021) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka akan berakhirnya masa bhakti Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor masa bhakti 2017 – 2022, maka Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPAID Kota Bogor mengundang Warga Kota Bogor untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPAID Kota Bogor Masa Bakti 2022-2027.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bogor No. 463/Kep.831-dpppa/2021 Tanggal 29 Oktober 2021, tentang Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor Masa Bakti 2022-2027.
Ketua Sekretariat tim seleksi anggota pembentukan Iceu Pujiati, SH, MM menyampaikan, mengundang warga Kota Bogor untuk mendaftarkan sebagai calon anggota KPAID Kota Bogor masa bakti 2022-2027, dengan ketentuan dan syarat-syarat.
Adapun kriteria calon anggota adalah, warga negara Indonesia, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan minimal Strata Satu (S1), pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun.
Selain itu kata Iceu, mempunyai pangalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga/instansi terkait Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka.
“Bagi calon anggota KPAID yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan, tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, tidak sedang menjadi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Negara Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Ripublik Indonesia,” terangnya, Kamis (04/11/2021).
Iceu menyebut, syarat administratif adalah, surat permohonan menjadi Calon Anggota KPAID Kota Bogor di atas materai Rp10.000,- (lampiran I). Daftar Riwayat Hidup (CV) yang ditandatangani diatas materai Rp10.000,- (lampiran II), fotocopy KTP yang berdomisili di Kota Bogor, sesuai dengan aslinya sebanyak 3 (tiga) lembar, fotocopy Akta Kelahiran sesuai dengan aslinya sebanyak 1 (satu) lembar, fotocopy Kartu Keluarga yang berdomisili di Kota Bogor, dilegalisir sesuai dengan aslinya sebanyak 1 (satu) lembar.
Selain itu, syarat administratif nya, fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai terakhir yang dilegalisir sesuai dengan aslinya sebanyak 1 (satu) rangkap Pas Foto terbaru 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES terbaru (asli), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli), Surat Keterangan Bebas Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah (asli). Surat Pernyataan bukan Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik di atas materai Rp10.000,- (lampiran III).
Surat Rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait (representative unsur) di atas materai Rp10.000,- (lampiran IV). Surat Pernyataan tidak merokok di atas materai Rp10.000,- (lampiran V). Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (fulltime) sebagai anggota KPAID Kota Bogor di atas materai Rp10.000,- (lampiran VI).
Syarat lainnya adalah membuat tulisan terkait sistem perlindungan anak di Kota Bogor dengan tema “Strategi penguatan kelembagaan dan peran KPAID dalam rangka mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga. Dan yang perlu dicatat adalah, 1. tulisan maksimal 6 halaman dengan font 12 ketikan spasi 1,5 ukuran A4. 2. Form Surat pernyataan dapat diunduh di pansel.kotabogor.go.id, http/www.dpppa.kotabogor.go.id.
Lebih jauh Iceu mengatakan, tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut, Kelengkapan Administrasi, Uji Kualitatif, Test tulis Pemaparan Makalah dan Wawancara, Psikotes Uji Publik (melalui publikasi di media massa).
Adapun tata cara pendaftarannya sebut Iceu adalah, surat lamaran beserta berkas kelengkapannya (hardcopy) disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat Kantor Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jalan Ciwaringin No. 99- Kota Bogor, Telp. (0251) 8321558, Fax (0251) 8321558
“Berkas Lamaran harus sudah kami terima paling lambat tanggal 12 November 2021, pukul. 18.00 WIB di Kantor Sekretariat. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui media online, media cetak dan website pansel.kotabogor.go.id atau http/www.dpppa.kotabogor.go.id,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menyebut, jadwal kegiatannya adalah pengumuman, pendaftaran dan Penyampaian Berkas Lamaran dari tanggal 4 hingga 12 November 2021, seleksi Administrasi dari tanggal 16 hingga 17 November 2021, perpanjangan pendaftaran jika pendaftar tidak memenuhi kuota dari tangga 13 hingga15 November 2021, seleksi administrasi perpanjangan 18 November 2021, pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19 November 2021.
Untuk Uji Kualitatif : Tes tulis Pengumuman Hasil Tes tulis
Pemaparan Makalah dan wawancara Psikotes dimulai 26 November hingga 2 Desember 2021, Uji Publik 3 hingga 4 Desember 2021, proses penilaian oleh tim seleksi (penentuan 10 calon anggota KPAID) 6 Desember 2021, pengumuman 10 calon anggota KPAID (hasil tim seleksi berdasarkan urutan abjad) 7 Desember 2021, penyampaian laporan tim seleksi kepada Walikota (10 calon anggota KPAID beserta nilai seleksi) 8 Desember 2021, penyampaian hasil seleksi kepada DPRD Komisi IV untuk mendapatkan pertimbangan 10 Desember 2021, proses pertimbangan DPRD Komisi IV, 10 hingga 17 Desember 2021, Hasil Pertimbangan DPRD Komisi IV kepada Walikota 20 Desember 2021 dan Penetapan 5 anggota KPAID dengan SK Walikota 23 Desember 2021.
Untuk ketentuan lain-dain dalam pelaksanaan seleksi ini terang Iceu, tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Berkas yang tidak lengkap sampai dengan penutupan pendaftaran dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, semua berkas yang diterima menjadi milik tim seleksi.
“Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Tim Seleksi berhak menggugurkan pelamar dalam proses seleksi. Pelamar yang dinyatakan gugur dalam seleksi tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui website Tim Seleksi Kota Bogor dan website Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor dengan alamat https://pansel.kotabogor.go.id dan http://www.dpppa.kotabogor.go.id,” tuturnya.
Lebih jauh Iceu mengatakan, kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung pelamar.
Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













