Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Tim Relawan Calon DPD RI Iwan, Optimis Raih Suara Sesuai yang Diharapkan

Avatar of admin
×

Tim Relawan Calon DPD RI Iwan, Optimis Raih Suara Sesuai yang Diharapkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190222 224458
Tim calon anggota DPD RI Dapil Jabar No 50 Iwan Kusmawan,SH yang berada di Kab.Sumedang

SUMEDANG, Jumat (22/02/2019) suaraindonesia-news.com – Tim Relawan Calon Anggota DPD RI Dapil Jabar No.50, Iwan Kusmawan, SH yang berada diwilayah Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat aktif melakukan sosialisasi kepada warga Masyarakat Tanjungkerta Kab.Sumedang untuk calon No.50.

Para tim optimis akan meraih suara sesuai yang diharapkan, selain Tanjungkerta, Relawan Gocap istilah 50 terus melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah sumedang.

“Kami tim sangat optimis karena didasari dengan keikhlasan melihat Sosok Iwan Kusmawan, SH yang mau turun ketemu masyarakat dan memberikan informasi tentang Tupoksi DPD RI. Ini pilihan tepat,” kata Yudi sesama Relawan Gocap kepada suaraindonesia-news.com melalui WhatsApp.

Menurut Yudi, pada prinsipnya mereka ingin Iwan Kusmawan betul-betul membawa aspirasi daerah sehingga pembangunan bisa maksimal dirasakan masyarakat.

Sementara calon anggota DPD RI nomor urut 50 Iwan Kusmawan,SH saat dimintak tanggapannya melalui telepon seluler menyampaikan bahwa dirinya memang sosialisasi di Kabupaten selama dua (2) hari.

Menurutnya, selama 2 hari berada di Kabupaten Sumedang dirinya mensosialisasikan tugas, fungsi dan wewenang DPD RI.

“Karena mendapat masukan dari tim bahwa selama ini belum ada calon DPD RI yang mensosialisasikan langsungsung ke masyarakat Kabupaten Sumedang tentang tugas, fungsi dan wewenang DPD RI, sehingga dirinya mengambil inisiatif untuk mensosialisasikan tugas, fungsi dan wewenang DPD RI agar masyarakat mengerti,” tuturnya.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional 2020, Kementrian PPPA dan KOMNAS PA Serahkan Bantuan Spesifik Kebutuhan Dasar Anak dan Perempuan

Dikatakan Iwan, fungsi dari DPD seperti yang diamanahkan UUD NRI 1945 adalah pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu sesuai dengan Pasal 22 D ayat (2). Fungsi kedua yakni pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu sesuai dengan Pasal 22 D ayat (3).

“Sedangkan tugas dan wewenang DPD adalah DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah,” kata Iwan.

DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah.

DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan anatara DPR dan pemerintahan sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota BPK ungkapnya.

Baca Juga :  Pendam V/Brawijaya Bangun Jamban Gratis Untuk Warga Bubutan Surabaya

Lanjut Iwan, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

“DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN,” tuturnya.

Iwan berharap, dengan disosialisasikannya fungsi, tugas dan wewenang DPD kepada masyarakat, para timnya ikut membantu mensosialisasikan kembali kepada masyarakat dan masyarakat Jabar ikut mensukseskan dirinya menuju DPD RI.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amun
Publisher : Imam