Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Tim Opsnal Resnarkoba Abdya Ringkus Pengedar Sabu, Satu Diantaranya DPO

Avatar of admin
×

Tim Opsnal Resnarkoba Abdya Ringkus Pengedar Sabu, Satu Diantaranya DPO

Sebarkan artikel ini
IMG 20190805 182819
Kapolres Abdya, Moh. Basori, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Abdya. Senin (5/8).

ABDYA, Senin (5/8/2019) suaraindonesia-news.com – Dua orang pengedar barang haram jenis sabu kembali di ringkus pihak kepolisian resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) di dua tempat terpisah.

Diketahui, tersangka RD (24) warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan Inisial ER (47) warga Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

RD ditangkap pada hari Jumat, 2 Agustus 2019 sekira pukul 20:00 Wib, di Desa Merandeh, Kecamatan Lembah Sabil. Kemudian ER, diringkus polisi dirumahnya pada tanggal 3 Agustus 2019 sekira pukul 07:30 Wib, di Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat.

Dari tangan RD, turut diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,41 gram serta satu unit HP.

Sementara dari tangan ER, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,64 gram, dan satu unit alat timbangan digital warna hitam.

Setelah polisi melakukan pengenbangan dari ER, polisi kembali menyita 10 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 54,00 gram, satu unit HP lipat dan uang tunai senilai Rp 850 ribu.

Baca Juga :  Polres Singkawang Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori,S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba Ipda Mahdian Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama RD setelah mendapatkan laporan masyarakat.

“Tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, tim memanggilnya dan pada saat itu RD membuang bungkusan dari sakunya sehingga dengan cepat tersangka dan barang bukti diamankan,” kata Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, setelah dilakukan pengeledahan, dari badan RD, ditemukan 2 paket sabu –sabu yang diakui kepemilikannya dan didapatkan dari seseorang, dan barang itu disimpan didalam kotak rokok U-mild.

“Sedangkan Penagkapan  ER, berawal dari kejadian sebelumnya, yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 11.00 Wib, lalu Kasat Resnarkoba beserta anggota tim opsnal melakukan penggeledahan tehadap rumah milik tersangka,” terangnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, petugas menemukan 3 (tiga) bungkus sabu yang telah terbungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam dompet emas dan 1 unit timbangan digital warma hitam.

“Pengeledahan itu disaksikan langsung oleh perangkat Desa setempat dan barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. ER adalah DPO kita,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pencuri Kuras Minyak Mentah" Lubangi Pipa Pertamina Rantau "

Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian target operasi terhadap pelaku yang melarikan diri pada saat di lakukan pengerebekan dirumahnya beberapa waktu lalu.

“Pada Jumat 2 Agustus 2019 kemarin, diketahui ER berada di kebun sawit milik warga di Desa Kula Terbu dan tim melakukan pengintaian sehingg ER di tangkap pada 3 Agustus kemarin,” tuturnya.

Atas perbuatannya, RD dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 ratus juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk ER di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut.l,” tutupnya.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Mariska