PAMEKASAN, Senin (25/11) suaraindonesia-news.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kholilurrahman-Sukriyanto (KHARISMA) melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Senin siang (25/11/2024).
Mereka mengadukan berbagai persoalan terkait ketidaknetralan penyelenggara, dugaan politik uang, serta alat peraga kampanye (APK) yang masih terpampang di beberapa lokasi.
Koordinator Tim Hukum KHARISMA, Wahyudi, menyampaikan bahwa temuan-temuan di lapangan ini perlu ditindaklanjuti demi menciptakan demokrasi yang adil dan transparan.
“Kami melihat adanya indikasi ketidaknetralan penyelenggara dan praktik politik uang dari tim paslon lain. Selain itu, APK yang belum diturunkan juga menjadi perhatian kami,” ungkap Wahyudi.
Tim hukum KHARISMA juga meminta data ke KPU terkait jumlah kematian dan penduduk yang pindah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan data pemilih dalam Pilkada mendatang.
“Permintaan ini penting agar data pemilih yang ada benar-benar akurat dan tidak dimanfaatkan secara tidak sah,” tambahnya.
KPU dan Bawaslu Pamekasan telah menerima laporan dari tim hukum KHARISMA. Menurut Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, pihaknya siap menindaklanjuti setiap aduan dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kedatangan tim KHARISMA kami sambut dengan baik, dan kami berkomitmen untuk tetap netral dan profesional dalam melaksanakan Pilkada ini,” kata Tajul.
Bawaslu Pamekasan juga berjanji akan memantau secara ketat setiap aduan yang dilaporkan agar tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat. Ketua KPU Pamekasan dan jajaran komisioner langsung menemui tim hukum KHARISMA untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil demi menjaga proses pemilihan yang jujur dan adil.