HukumPendidikanRegional

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Deli Serdang, Bubarkan Pesta Pernikahan di Ball Room Hotel Prime

×

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Deli Serdang, Bubarkan Pesta Pernikahan di Ball Room Hotel Prime

Sebarkan artikel ini
IMG 20210815 171647
12 personel Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, 8 personel dari Koramil 05 Batang Kuis dan 9 petugas dari Kecamatan Batang Kuis diturunkan dalam pembubaran pesta pernikahan itu di Ball Room Hotel Prime Kabupaten Deli Serdang. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Minggu (15/08/2021) suaraindonesia-news.com – Pemkab Deli Serdang bersama TNI-Polri membubarkan pesta pernikahan di Ball Room Hotel Prime, di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 14.00 siang Wib.

Camat Batang Kuis, Avro, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/8) menyebutkan, ada sejumlah 12 personel Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, 8 personel dari Koramil 05 Batang Kuis dan 9 petugas dari Kecamatan Batang Kuis diturunkan dalam pembubaran pesta pernikahan itu.

“Tiba di lokasi, petugas memberikan himbauan serta sosialiasi Peraturan Mendagri No 32 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019,” terang Camat.

Menurut Camat, Pihak pelaksana kegiatan pesta pernikahan pun memahami dan mendukung imbauan dari Gugus Tugas Kecamatan Batang Kuis. Camat Batang Kuis menerangkan lebih lanjut, jika pihak hotel sudah meminta maaf dan membuat kesepakatan jika kegiatan serupa tidak bakal terulang lagi.

Menurutnya, apabila kegiatan serupa diulangi lagi, maka Pemerintah Kecamatan Batang Kuis akan melaporkannya ke Pemkab Deli Serdang, untuk mengambil langkah atau tindakan terhadap pihak management hotel.

“Bisa saja izinnya dicabut atau sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap camat.

Terpisah, Sekda Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zein mengatakan jika pesta pernikahan yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Prime sudah dibubarkan Gugus Tugas Kecamatan Batang Kuis.

“Semua pihak harus mematuhi PPKM yang ditetapkan pemerintah tanpa terkecuali. Apabila ada yang melanggar PPKM yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan tindakan atau sanksi,” tegas Sekda.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful