BOGOR, Selasa (01/09/2020) suaraindonesia-news.com – Setelah Pemkot Bogor memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Komunitas selama dua pekan ke depan menyusul ditetapkannya Kota Bogor sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Tim gabungan bersama Satpol PP Kota Bogor membatasi seluruh kegiatan dan aktivitas warga dengan menerapkan jam malam. Tim gabungan menyisir sejumlah tempat usaha Mal, minimarket hingga warung kecil di seputar Kota Bogor untuk menutup usaha mereka hingga batas akhir pukul 21:00 Wib.
“Operasi dilakukan dipimpin Wakil Walikota pak Dedie A Rachim dari sore dan menutup usaha seperti Mal pukul 18: 00 Wib. Mengawasi jam operasional Mal, Kafe, Restouran untuk ditutup. Dilanjutkan menyisir usaha kecil warung, untuk menghindar kerumunan warga dan harus tutup pukul 21: 00 Wib,” kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Bogor Theo Senin (31/08) malam.
Menurut Theo, patroli jam makan melibatkan kepolisian, TNI dan Kejaksaan, tak kurang dari 50 personil dalam mengawasi penerapan jam malam. Theo meminta pada seluruh warga untuk mematuhi aturan tersebut, untuk mengatasi penyebaran Covid- 19.
Dikatakan Theo, penerapan jam, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi bagi pelanggar.
“Kita akan awasi setiap malam, Kita ingin warga tahu bahwa sekarang ini situasinya Kota Bogor berada zona merah atau resiko tinggi,” ungkapnya.
Perubahan stasus zonas oranye menjadi merah, dihitung berdasarkan indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan scoring dan pembobotan.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela