Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Pulau Kangean Sumenep Diciduk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Pulau Kangean Sumenep Diciduk Polisi

×

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Pulau Kangean Sumenep Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
pembunuhan1
Ilustrasi

SUMENEP, Jum’at (24/3/2017) suaraindonesia-news.com – Tiga orang yang di duga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan di Pulau Kangean ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (23/3).

Ketiga tersangaka diantaranya, Sahno (40), warga kecamatan Arjasa yang ditangkap saat pulang dari Malaysia di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangayan. Kemudian Ahmad yang diamankan saat berada di lembah / sawah Dusun Pabittah, Desa Batuputih, Kecamatan Kangayan, Dan Arda (50) warga Dusun Gunung, Desa Timur Jang-Jang.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penodaan Agama, Gaki Laporkan Disdik, DHC 45 Dan Yayasan SBM Ke Polres Sumenep

“Di hari yang bersamaan, sekitar pukul 16.00 WIB Arda terduga otak atau yang mencari dana kami amankan juga,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jum’at (24/3/2017).

Tersangka dilaporkan terlibat aksi tindak pidana pembunuhan kepada Makra (55) warga Dusun Gunung, Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/09/IV/JATIM/RES SMP/SEK KNGYAN, Tanggal 21 April 2016.

Menurut mantan Kapolsek Giligenting ini, setelah dilakukan penangkapan, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kangayan.

Baca Juga :  Minim Lapangan Pekerjaan, Angka Kemiskinan di Sampang Tinggi

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di Mapolsek Arjasa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suwardi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalang pembunuhan itu adalah Arda (50) warga Dusun Gunung, Desa Timur Jang Jang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan terjadi karena korban diduga sebagai Tukang Sihir/Dukun Santet.

“Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 340 subs 338 subs 351 KUH Pidana, tentang tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Anacamam hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Zaini)