Berikut versi berita yang telah disesuaikan dengan kaidah dan kode etik jurnalistik, tanpa mengurangi isi materi yang ada:
DELI SERDANG, Selasa (25/11) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang, mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Namo Rambe, AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga, menjelaskan kepada wartawan bahwa peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pembangunan Gang Masjid Al-Syakirin, Dusun 1 Desa Ujung Labuhan.
Menurut Kapolsek, korban berinisial NH br B melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat BK 3115 AKQ miliknya hilang dari area dapur rumah.
“Korban melaporkan kejadian setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari dapur rumahnya,” ujar AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga.
Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban hendak membangunkan anak-anaknya untuk berangkat sekolah, ia tidak mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dapur. Pintu dapur juga diketahui sudah dalam keadaan terbuka.
“Korban berteriak meminta tolong, sehingga warga berdatangan dan setelah mengetahui motornya hilang, korban melapor ke Polsek Namo Rambe untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap tiga terduga pelaku, yakni ANA (18) warga Desa Ujung Labuhan, HS alias A (31) dan AB alias A (33), keduanya warga Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah diperoleh dua alat bukti yang sah, tim berhasil menangkap ANA di salah satu rumah dekat proyek pembangunan perumahan Oasis, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor.
Dari hasil pemeriksaan, ANA mengaku beraksi bersama HS alias A. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, HS alias A ditangkap di Jalan Karya Budi Gang Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur. HS kemudian mengaku bahwa ia dan AB alias A turut membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut dan masing-masing mendapat upah Rp400.000. AB alias A kemudian ditangkap di lokasi yang sama.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Namo Rambe untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru BK 3115 AKQ, satu helai kain selendang bermotif kotak bergaris warna dasar biru, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
“Ketiganya sudah ditahan dan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” pungkas Kapolsek.













