Tiga Stakeholder Berperan Penting Sukseskan PTSL 2018 Kota Bogor - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Tiga Stakeholder Berperan Penting Sukseskan PTSL 2018 Kota Bogor

×

Tiga Stakeholder Berperan Penting Sukseskan PTSL 2018 Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20180325 102051
Kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh, SH, M.Si.,M.Kn (kiri).

BOGOR, Minggu (25/03/2018) suaraindonesia-news.com – Peran 3 stakeholder PTSL Kota Bogor ini sangat penting. Para stakeholder yaitu BPN, Pemkot dan Pokmas yang selama ini telah membantu BPN dalam mengumpulkan data Yuridis.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh, SH, M.Si.,M.Kn, saat memberikan penjelasan terkait program PTSL kepada wartawan, Sabtu (24/03/2018) kemarin.

Ia menegaskan, BPN melibatkan kelurahan dalam program PTSL karena kelurahan dan tokoh masyarakat disanalah yang paling tahu kondisi riil di lapangan.

“Untuk targetkan BPN Kota Bogor pada tahun 2018 ini sekitar 60.000 bidang di kecamatan bogor barat dan kecamatan bogor selatan dan sekitar 50 persen dari dua kecamatan tersebut sudah mendaftar,” terangnya.

Baca Juga: Ratio Elektrifikasi untuk NTT dan Papua Masih Rendah

Sementara dari pihak Kelurahan turut membantu BPN melengkapi dan memeriksa surat-surat melalui pokmas yang sudah dibentuk.

“Dalam pelaksanaannya, BPN bekerjasama dengan pemkot Bogor dalam hal ini, kecamatan dan kelurahan sebagai penguasa wilayah dengan masyarakat peserta PTSL,” sambungnya.

Adapun tujuan kerjasama ini kata Ery, untuk membantu kemudahan dan kelancaran percepatan penyelesaian PTSL 2018. Selain merangkul pemkot Bogor, BPN juga merangkul Pokmasdartibnah yang telah dikukuhkan Walikota Bogor sebagai pengumpul data yuridis.

Baca Juga :  Kota Bogor Resmi Miliki Alun-Alun

Untuk sumber pembiayaan PTSL Kota Bogor 2018 kata Ery, berasal dari APBN, bantuan dana hibah Pemkot Bogor serta pembiayaan dari masyarakat.

“Sumber APBN sendiri tertuang dalam DIPA Kantor Pertanahan Kota Bogor 2018 untuk PTSL yang mewujudkan dalam tahapan tahapan PTSL dari penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis sampai penerbitan sertifikat,” tuturnya.

Sedangkan sumber pembiayaan yang berasal dari dana hibah pemkot bogor berjumlah 3 M, direncanakan akan diperuntukkan bagi biaya uang makan pokmas di 32 kelurahan serta biaya sarana prasarana lainnya.

Sumber pembiayaan lainnya yaitu pembiayaan dari masyarakat sesuai Peraturan Walikota Bogor nomor 64 tahun 2017 yaitu sebesar maksimal Rp 150.000. Biaya tersebut diperuntukkan bagi penggandaan dokumen, biaya materai sebanyak 1 buah, pengadaan patok sebanyak 3 buah serta biaya transportasi petugas kelurahan ke kantor pertanahan dalam rangka memverifikasi berkas permohonan peserta PTSL 2018.

Biaya tersebut tidak termasuk biaya Akta Jual Beli dan BPHTB. Kejelasan sumber pembiayaan ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai biaya PTSL yang harus mereka keluarkan selama pelaksanaan PTSL 2018.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Drive Thru di GOR Pajajaran, Jokowi Ingin Daerah Lain Tiru Kota Bogor

Selain itu, bagi pokmas dan aparat kelurahan, kejelasan pembiayaan PTSL ini setidaknya dapat memberikan semangat bagi mereka dalam membantu mempercepat penyelesaian PTSL 2018.

“Bagi BPN dan Pemkot, kejelasan pembiayaan ini akan semakin dapat menjaga hubungan baik dalam koordinasi selama ini,” ujarnya.

Ery juga mengatakan, peran 3 stakeholder PTSL Kota Bogor ini sangat penting. Para stakeholder yaitu BPN, Pemkot dan Pokmas yang selama ini telah membantu BPN dalam mengumpulkan data Yuridis.

Kecamatan berperan untuk memantau pelaksanaan PTSL diwilayah kerjanya serta membantu BPN dalam koordinasi dan komunikasi dengan kelurahan dan pokmas. “Kelurahan juga sangat berperan aktif dalam menggerakkan pokmas dan mendampingi BPN dalam melakukan tugas tugas ke masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai garda terdepan pengumpul data yuridis sangat intens berhubungan dengan masyarakat, khusus dalam mengumpulkan berkas berkas persyaratan pendaftaran tanah.

“Komunikasi BPN sangat efektif melalui pokmas dan kelurahan, karena dapat mempercepat gerak serta kelengkapan berkas yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Agira
Publisher : Imam