Tiga Pelaku Pembunuhan Tukang Sayur di Pamekasan Diringkus Polisi

oleh -96 views
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana saat menunjukkan barang bukti tindak pidana pembunuhan terhadap tukang sayur berinisial F, asal Sumenep.

PAMEKASAN, Senin (19/06/2023) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus 3 orang pelaku pembunuhan terhadap korban inisial F (32) yang berprofesi sebagai tukang sayur warga Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Ketiga pelaku yang diringkus petugas Satreskrim tersebut inisial DR (48) warga Dusun Tampojung Pregi Kecamatan Waru, JH (38) warga Dusun Bujur Timur Kecamatan Batumarmar dan JK (45).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menjelaskan, kronologis kejadian pembunuhan terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Waktu itu, saksi berinisial MZ kedatangan tamu korban inisial F. Setelah korban inisial F memasuki rumah pintu kemudian ditutup dan dikunci.

“Sekira pukul 12.00 WIB, saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu, kemudian oleh MZ dibukakan pintu dan ternyata hadirlah di situ inisial DR dan JH yang kemudian masuk ke dalam rumah MZ mencari korban F, karena sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah maka kedua orang inisial DR dan JH melakukan pencarian dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dalam kondisi menggunakan sarung dan bagian atas tidak menggunakan pakaian,” ungkapnya.

Pihaknya bercerita, dari situ oleh inisial DR dan inisial JH dilakukan interogasi dan juga dilakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F dengan motif adanya perselingkuhan.

“Kemudian datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F. Kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban,” terangnya.

AKBP Satria Permana menambahkan, korban F sempat dilarikan ke Puskesmas namun nyawanya tidak dapat tertolong.

“Tiga pelaku JK, DR dan JH diamankan beserta barang bukti 1 buah jaket kain warna gelap milik tersangka JK, satu buah celurit berukuran 50 cm, 1 buah sepeda motor honda beat warna putih milik korban, satu buah handphone merk Oppo warna biru milik korban, satu buah baju jaket kain warna gelap milik korban,” pungkasnya.

Kapolres AKBP Satria Permana menegaskan, tersangka inisial DR dan inisial JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.

Sedangkan tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam

Tinggalkan Balasan