Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Tiga Orang Diduga Wartawan Terjaring OTT di Blora, Diduga Lakukan Pemerasan

Avatar of admin
×

Tiga Orang Diduga Wartawan Terjaring OTT di Blora, Diduga Lakukan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250524 144010
Foto: Ilustrasi

BLORA, Sabtu (24/05) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (24/05). Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha, dengan modus mengaku sebagai wartawan.

Ketiga terduga pelaku berinisial JT (55), FY (41), dan SY (45). Dua di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan. Salah satu terduga, SY, disebut pernah mengaku sebagai wartawan nasional dari salah satu media daring.

Kapolres Blora melalui pejabat yang berwenang menyampaikan bahwa ketiganya kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan.

Baca Juga :  Polres Dan Pemkot Batu Jalin Kerjasama Latih Calon Polri

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan jurnalis, karena tindakan tersebut mencederai integritas profesi kewartawanan yang seharusnya berpegang pada prinsip kode etik jurnalistik.

Menanggapi peristiwa itu, Pemimpin Redaksi salah satu media, Warsito, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Blora.

“Kami sangat mendukung langkah tegas yang diambil kepolisian terhadap dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Tindakan seperti itu jelas mencoreng nama baik profesi jurnalis,” ujar Warsito saat dikonfirmasi.

Warsito juga menjelaskan bahwa salah satu dari ketiga terduga sempat pernah bergabung dalam redaksi medianya, namun telah mengundurkan diri sejak tahun 2024 setelah mendapat teguran karena dugaan pelanggaran etika.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat dalam struktur redaksi kami. Setelah ada masalah dan saya beri teguran, ia memutuskan mundur. Perlu saya tegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” lanjutnya.

Warsito juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama bagi semua pihak, terutama dalam menjaga marwah profesi jurnalis yang mengemban tugas penting sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

Baca Juga :  Menteri Hadi Tjahjanto Deklarasikan Kota Bogor Sebagai Kota Lengkap

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau dugaan pelanggaran hukum tambahan.