BANYUWANGI, Kamis (22/2/2018) suaraindonesia-news.com – Lahan kering menjadi pertambangan di Kabupaten Banyuwangi, hususnya di Kecamatan wongsorejo diduga kuat banyak yang ilegal.
Sebab, sejauh ini 3 Galian c ini tidak punyak izin Tambang UKL (Usaha Pengelolaan Lingkungan) dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL) saja yang dikeluarkan Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Desa wongsorejo pada saat di konfirmasi di kantornya mengaku bahwa ketiga tambang tersebut menjelaskan kalau ke tiga tambang tidak memiliki izin UKL/UPL, itu biasanya diterbitkan untuk pertambangan galian C tanah urug saya selaku kepala desa tidak pernah diajak rembukan atau sosialisasi oleh pengusaha galian c, padahal saya yang punyak wilayah.
Kades Wongsorejo membenarkan kalau galian tetsebut berada di wilayah Desa wongsorejo, namun jalan yang dilalui adalah desa alasrejo wongsorejo, anehnya justru dalam hal ini kok, Atmawianto kepala desa alasrejo yang di ajak mediasi, saya kok kurang paham, terkait hal ini, ucap kades wongsorejo yang kecewa kepada pengusaha galian.
Hasil penelusuran di lokasi tambang, pada saat komonikasi dengan warga pemuka agama Ust Bahroni hasan di sekitar tambang membenarkan kalau masalah tambang ini sudah di hendel semua oleh kepala desa Alasrejo Atmawianto.
“Namun warga juga mengeluh adanya tambang disini sebab mulai ada tambang lahan makin rusak jalan juga rusak, dan ketika musim hujan warga yang berda dibawah selalu kebanjiran,” ungkapnya.
Imam ekamartin kades wongsorejo ini menjelaskan, proses izin pertambangan galian C diterbitkan oleh Pemerintah provinsi Jawa Timur. Nah, setelah pengusaha mendapatkan izin usaha pertambangan. Maka, selanjutnya harus mendapatkan izin UKL/UPL dari pemerintah daerah.
“Baru setelah rampung, maka usaha pertambangan bisa dilakukan,” serunya dengan jelas.
Lebih jauh ia menjelaskan, pada akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemantauan atas adanya galian C di Kabupaten Banyuwangi Dari hasil laporan yang diterima DLH (Dinas Lingkungan Hidup) ternyata ada Banyak usaha pertambangan yang tidak berijin.
“Sementara yang melengkapi persyaratan baru beberapa usaha saja, yang di sosialisakan oleh pemerintah Provinsi kepada seluruh kades di Banyuwangi,” ucapnya.
Karena itu, Imam Ekamartin pun mendorong kepada para pemakarsa untuk segera mengajukan. Jika tidak, maka bisa dilakukan penutupan meski pun sudah mengantongi izin pertambangan dari pemerintah provinsi.
“Kalau tidak dilakukan, maka tim dari perijinan pun bisa merekomendasikan penutupan pertambangan,” jelasnya.
Izin usaha pertambangan merupakan syarat awal sebelum pengajuan UKL/UPL. Nah, baru setelah mendapatkan izin pertambangan, maka bisa segera mengajukan.
“Kalau tidak demikian, maka izin UKL/UPL tidak bisa diterbitkan,” sambungnya.
Hingga saat ini, sebanyak 3 pemakarasa di wongsorejo itu belum mengajukan izin ke pemerintah daerah. Akhir bulan ini, ia berencana akan seger melayangkan surat kepada para pemakarsa.
“Para pemakarasa sudah diketahui alamat masing-masing, tinggal layangkan surat saja,” jelasnya.
Surat itu sekaligus sebagai teguran. Nantinya, teguran itu akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melakukan kebijakan preventif berupa penutupan.
“Kalau upaya persuasif sudah dilakukan, dan tidak di lakukan, maka preventif bisa dilakukan,kapan saja,” ungkapnya.
Sayang pada saat media ini mendatangi lokasi, H wagio asal Wonosobo Banyuwangi pemilik usaha dan alat berat tidak ada di lokasi dan di hubungi melalilui telepon pribadinya tidak diangkat.
Reporter : Suharto
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam













