BALIKPAPAN, Rabu (23/11/2022) suaraindonesia-news.com – Tidak mengenal lelah, itulah yang dilakukan puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Pemilik Lahan (FPL) RT 37 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Mereka melakukan aksi demo di Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan selama tiga hari berturut-turut sejak Senin (21/11/2022) hingga hari ini.
Aksi demo itu dilakukan tepat didepan pintu masuk loby Kantor BPN, mereka yang berjumlah sekira 70 orang meminta BPN untuk segera membuka blokir kepengurusan sertifikat tanah mereka yang berlokasi di RT 37 Manggar.
Mereka merasa dirugikan lantaran pemblokiran itu dilakukan oleh BPN lantaran terdapat sanggahan dari pihak lain yang mengklaim lahan di RT 37 Manggar masuk lahan Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) seluas 1000 hektar di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi lahan yang di pergunakan jalan Tol yang menghubungkan Balikpapan dengan Samarinda.
Ketua FPL RT 37 Manggar, Clemens Srantetana menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan demo hingga tuntutannya dipenuhi oleh BPN yakni membuka blokir pengurusan sertifikat tanah dan penyelesaian ganti rugi lahan jalan Tol yang menghubungkan Balikpapan dengan Samarinda.
“Tuntutan kita ada dua. Pertama, kita minta BPN membuka blokir pengurusan sertifikat tanah di RT 37. Kedua, penyelesaian ganti rugi lahan jalan Tol,” kata Clemens kepada wartawan usai melakukan aksi demo pada Rabu, (23/11).
Dijelaskan, pemblokiran untuk pembuatan sertifikat tanah di RT 37 tidak mendasar. Sebab, sanggahan oleh pihak lain yang mengklaim bahwa lahan di RT 37 Manggar masuk lahan Transad tidak relevan.
Menurut dia, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur nomor 004 tahun 1977 lahan Transad itu diperuntukkan sebagai lahan pengembangan ketahanan pangan seluas 1000 hektar lokasinya di Karang Joang, Balikpapan Utara, bukan di Balikpapan Timur.
“Sesuai dengan komitmen pada demo hari pertama, BPN hanya menunggu keterangan dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Kaltim secara tertulis, bahwa lahan Transad itu lokasinya di Karang Joang. Sehingga dengan keterangan surat itu nanti, akan menjadi dasar BPN untuk membuka blokir pembuatan sertifikat di RT 37 serta ganti rugi lahan jalan Tol,” terangnya.
Sebenarnya, kata dia, surat keterangan dari BPKAD Provinsi Kaltim sudah dikeluarkan sejak bulan Agustus 2022 perihal lokasi lahan Transad di Karang Joang. Namun pihak BPN masih menginginkan konfirmasi lebih lanjut, sehingga menunggu surat itu.
“Dengan surat dari BPKAD nanti, Kalau ada sanggahan-sanggahan dari instansi lain lagi, tidak lagi dijadikan alasan untuk memblokir pengurusan sertifikat. Karena sebetulnya tidak ada relevansinya jika ada sanggahan dari instansi lain, karena lotusnya yang menyanggah ini lokasinya ada di utara, sedangkan kami di timur. Jadi, tidak ada dasarnya untuk memblokir kami dengan surat sanggahan itu,” ungkapnya.
Pada demo ketiga ini, lanjut dia, pihaknya dijadwalkan bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kaltim, namun pertemuan itu batal lantaran Kakanwil berhalangan hadir.
“Kami tadi sudah berdiskusi dengan perwakilan Kepala Kantor BPN Balikpapan soal rencana pertemuan kami besok Kamis, (24/11/2022) dalam aksi demo lanjutan dengan Kakanwil. Dalam hal ini soal teknis dan kesepakatan-kesepakatan apa yang akan kami ambil, kemudian bagaimana hasil akhir dari kesepakatan itu nanti,” paparnya.
“Kalau misalnya syarat-syarat yang kami ajukan nanti tidak bisa dipenuhi, maka tidak akan ada pertemuan dengan Kakanwil. Tapi jika tawaran kami bisa dipenuhi, maka kami akan bertemu. Karena dari berbagai pertimbangan internal khusus kami, sebenarnya tidak ada persoalan di lahan RT 37, hanya saja kami tidak tahu apa motivasinya. Karena kalau SK nomor 004 tahun 1977 itu lokasinya di utara. Jadi, kami tidak mau ada pertemuan yang mencampur campurkan masalah yang sebenarnya tidak ada,” ujar dia lebih lanjut.
Dia mengatakan, tuntutan tersebut dapat selesai jika BPN mengambil sikap untuk membuka blokir pengurusan sertifikat untuk lahan mereka di RT 37.
“Sebenarnya tuntutan kami dapat selesai jika BPN mengambil sikap atau ketegasan. Karena memang tidak ada masalah, dari segi penguasaan warga sudah menguasai berpuluh puluh tahun, bahkan lahir disana,” tuturnya.
Terkait lahan mereka yang digunakan jalan Tol, tambah dia, faktanya sudah digunakan. Namun hingga saat ini belum ada ganti rugi.
“Sekarang faktanya jalan Tol sudah digunakan, pengelola jalan Tol tersebut sudah memiliki nilai ekonomi, namun hingga saat ini kami belum menerima ganti rugi. Pada hal lahan dijalan Tol tidak ada pihak yang bersengketa,” tandasnya.
Dia menegaskan, demo tersebut akan terus berlanjut jika dari pihak BPN tidak bisa memenuhi tuntutan mereka.
“Selama BPN tidak bisa memenuhi tuntutan kami, demo akan terus berlanjut. Demo ini merupakan ungkapan rasa keresahan dan kegelisahan kami yang diperlakukan tidak adil, dan kami berharap dengan cara seperti inilah kami bisa didengarkan,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPN Kota Balikpapan, Herman Hidayat pada aksi demo pertama Senin, (21/11/2022) kemarin menjelaskan, jika warga memastikan lahan yang di klaim sebagai lahan Transad di RT 37 tersebut bukan termasuk aset Provinsi, maka harus disertakan secara tertulis dari BPKAD Provinsi Kaltim.
“Ada beberapa masyarakat yang katanya ke Provinsi, menyatakan lahan itu bukan aset. Kan dari instansi pelayanan, maka harus tertulis. Jadi, warga yang didalam Transad ini menuntut untuk segera diganti rugi. Sedangkan yang diluar Transad kan juga ada klaim dari TNI, itu diminta warga untuk segera bisa mensertifikatkan,” tandasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam