BLORA, Sabtu (5/7) suaraindonesia-news.com – Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora mencatat pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp31,3 miliar dalam kurun waktu tiga bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Blora, Ruswandi, mengatakan penerimaan pajak ini terhitung sejak April hingga Juni 2025.
“Pada April 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp9,7 miliar. Bulan Mei Rp9,3 miliar, dan Juni Rp12,2 miliar. Jadi total selama tiga bulan Rp31,3 miliar,” ujar Ruswandi saat ditemui di kantornya, Jalan Jendral Sudirman Nomor 108 Bangkle, Kecamatan Blora, Sabtu (5/7/2025).
Ia menjelaskan, dari total penerimaan tersebut, sekitar Rp19 miliar masuk kas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Rp12 miliar masuk kas Pemerintah Kabupaten Blora.
Ruswandi mengungkapkan, meskipun program pemutihan sudah dimanfaatkan lebih dari 74.000 kendaraan, jumlah tersebut belum mencapai separuh total kendaraan yang tercatat menunggak pajak.
“Diperkirakan masih ada sekitar 90.000 kendaraan yang belum membayar tunggakan pajak,” katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung mulai April dan berakhir pada Juni 2025.
Pada hari terakhir pelaksanaan program, UPPD Samsat Blora memperpanjang waktu pelayanan hingga pukul 23.00 WIB guna memberi kesempatan wajib pajak melunasi kewajiban mereka.













