DELI SERDANG, Rabu (17/06/2020) suaraindonesia-news.com – Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang malam tadi, Selasa (16/06), digemparkan aksi pembunuhan.
Suparti (75) ditemukan tewas bersimbah darah dikediamannya di Gang Selamat Dusun II, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku tak lain anaknya, Haris (43).
Informasi dihimpun wartawan ini, Selasa (16/6) sekira pukul 18.30 Wib. Warso suami korban berangkat dari rumah menuju mesjid Al Badar di Dusun II Desa Bangun Rejo, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk menunaikan ibadah shalat magrib dan isya.
Sekira pukul 20.10 Wib, pria berusia 77 tahun ini berkunjung ke rumah keponakan yang berada di Dusun II Desa Bangun Rejo. Sekira pukul 20.35 Wib, Warso kembali ke rumah dan melihat rumah dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Warso mengetok pintu.
Kemudian pelaku Haris membuka pintu, Warso memeriksa korban dalam kamar tidur dan kamar mandi. Lalu Warso memeriksa ke dapur dalam posisi gelap. Warso menyenter menggunakan senter mancis, dan menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah.
Selanjutnya Warso meminta tolong kepada tetangga dan mengamankan Haris. Tak lama berselang, Tim Inafis Polresta Deli Serdang turun kelokasi melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara. Guna pemeriksaan, Haris diboyong ke komando sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIk ketika dikonfirmasi, Rabu (17/6) pagi membenarkan korban ditemukan tewas akibat dipukul cangkul oleh pelaku.
“Dari hasil interogasi, setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek, korban Suparti memarahi pelaku Haris dengan nada tinggi,” terang Firdaus.
Lanjut Firdaus, pelaku Haris tidak terima dimarahi korban Suparti, dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi diatas mata, dan belakang telinga sebelah kanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, barang bukti satu buah cangkul, satu buah centong nasi turut diamankan. Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” sebutnya.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela