Reporter: Nazli/Robi
Blangpidie-Abdya – suaraindonesia-news.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya kembali menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait belum tersusunnya Daftar Informasi Publik dan belum diberikan informasi mengenai laporan Penyelesaian penuntasan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2012-2015.
Selain foktor diatas, dalam siaran pers YARA perwakilan Abdya yang diterima pada Selasa (12/04/2016) dijelaskan, alasan lain yakni tidak diberikan informasi mengenai hasil kunjungan kerja DPRK Abdya pada tahun 2013-2015, Laporan Realisasi Aspirasi DPRK Abdya Tahun 2013-2015 serta Jumlah asset dan Harta kekayaan DPRK Abdya.
Dalam rilis yang ditandatangani Ketua YARA perwakilan Abdya, Maswar SH itu disebutkan, laporan YARA tertanggal 12 April 2016 hari Selasa dialamatkan kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) di Provinsi Aceh.
Dijelaskan YARA, terkait dengan penggunaan anggaran oleh DPRK Abdya masih sangat belum transparan dalam pengelolaan uang Negara, terlebih pihak Pemerintah Abdya dalam hal itu Sekda Abdya tidak merespon dengan baik surat permohonan informasi yang diberikan oleh YARA.
“Atas kurang baiknya respon dari Sekda makaYARA akan mengsengkatakan ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Kita ingin mengetahui kegiatan apa DPRK Abdya waktu Bimtek keluar Daerah dan apa hasilnya dan juga berapa anggaran yang dihabiskan dan kenapa di Abdya sangat banyak yang menjadi temuan BPK RI yang sudah dan yang belum dituntaskan,”jelas Miswar.
Lebih lanjut dalam rilis itu juga disebutkan, YARA juga akan meminta informasi mengenai kegiatan bupati dan wakil bupati keluar negeri. Permintaan informasi itu sebagai bentuk semangat membangun keterbukaan infromasi publik, merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berdasarkan pasal 9 UU KIP, Badan publik diamanatkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, baik itu informasi yang berkaitan dengan badan public itu sendiri, kegiatan dan kinerjanya, maupun laporan keuangan.
“Dalam Pasal 23 Ayat 1 UU KIP serta peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara menyatakan bahwa asas pengelolaan keuangan negara adalah keterbukaan. Untuk itu, seharusnya pemerintah Abdya merespon surat permohonan YARA tentang informasi publik,”tegas Miswar.