ACEH-ABDYA, Jumat (25/1/2019) suaraindonesia-news.com — Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya(Abdya) melakukan pengamanan satu unit alat berat eskavator atau beco Milik Inisial MK(32) dari lokasi perairan sungai gampong alue jerjak Kecamatan Babahrot Kabupaten setempat, yang diduga tampa mengantongi izin Galian C.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, Sik, melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi,SH, mengatakan, penyitaan satu unit eskavator atau beco berawal dari laporan masyarakat.
“Bahwa pertambangan tersebut tidak memiliki izin dan berdampak negatif pada gampong blang dalam, kecamatan Babahrot,” sebut Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, Jumat (25/1/2019).
Dicontohkannya, arus sungai semakin besar, tidak beraturan sehingga mengganggu persawahan petani padi.
Selanjutnya, atas laporan masyarakat,pada hari rabu 23/1/2019 lalu sekira pukul 15.00.WIB tim melakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi TKP dan menemukan satu unit alat berat eskavator atau beco barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Abdya.
Kemudian pemilik alat berat eskavator (Beco) inisial MK (32) lagi dilakukan pemeriksaan perihal ijin terkait kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Atas perbuatannya, rekanan di jerat UU No 4 tahun 2009. Tentang pertambangan mineral dan batubara,” terangnya.
Pantauan media ini, satu unit alat berat eskavator atau Beco warna kuning merek Hitachi EX 200 sudah berada di komplek wilayah hukum mapolres abdya dan sudah dilinkari garisan police line.
Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Imam