Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Tidak Berijin APK Prabowo-Hatta Digulung Satpol PP

Avatar of admin
×

Tidak Berijin APK Prabowo-Hatta Digulung Satpol PP

Sebarkan artikel ini
38prab

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Ratusan alat praga kampanye (APK) Presiden pasangan Prabowo-Hatta, ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sumenep. APK milik pasangan capres No Urut 1, ditengarai melanggar perda karena dipasang di zona hijau.

Selain itu Apk luar ruang milik pasangan Prabowo-Hatta, ditengarai belum mengantongi ijin, sehingga keberadaannya harus ditertibkan. Apk tersebut tersebar di area zona hijau seperti Jll Panglima Sudirman, Jl Tronojo, Jl Cokro Aminoto, Jl Halim Perdana Kusuma, dan di Jl Dipnogoro.

” Tempat-tempat tersebut masuk area zona hijau yang tidak diperbolehkan dipasangi alat praga kampanye atau baliho lainnya, jika terpaksa ya kami tertibkan,” kata Moh Saleh, kasi Operasional Satpol PP Sumenep, Selasa (10/6/2014).

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke 72 Polres Sampang Berikan Penghargaan Dan Peningkatan Pelayanan

Apk Prabowo-Hatta dipasang dipohon dengan cara diikat bahkan sebagian ada yang dipaku di pohon yang dilindungi keberadaannya. APK milik capres Prabowo-Hatta ditengarai melanggar Perbup nomor 12 tahun 2007, tentang zona hijau, dan Perda nomor 14 tahun 2002.

” Semua alat praga milik Prabowo kami tertibkan, karena dipasang dizona hijau, untuk Apk luar ruang kami juga tertibkan karena belum mengantongi ijin,” beber saleh.

Baca Juga :  Ponpes Jadi Sasaran Polres, Giat Binluh Narkoba dan HOAX

Dalam penertiban Apk presiden, Satpol PP mengaku bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Sumenep. Mengenai APK yang dipaku di pohon, Satpol PP akan berkordinasi dengan Tim untuk mempertanggung jawabkan pelanggarannya.

Disinggung mengenai  sanksi yang diberikan terhadap Tim Capres maupun Cawapres, pihak Satpol PP mengaku tidan mempunyai kewenangan. Karena kewenangan pemberian sanksi merupakan kewenangannua Panwaslu.

” Kalau masalah sanksi bukan kewenangan kami, hal itu sudah menjadi kewenangan penuh Panwaslu,” pungkasnya. (udiens).