Tidak Ada Lockdown Untuk Lumajang - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Tidak Ada Lockdown Untuk Lumajang

×

Tidak Ada Lockdown Untuk Lumajang

Sebarkan artikel ini
IMG 20200327 202427
Bupati saat rilis di kantor Bupati.

LUMAJANG, Jumat (27/3/2020) suaraindonesia-news.com – Tidak ada lockdown. Hal itu disampaikan oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, ketika rilis perkembangan penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) di kantor Bupati, malam ini.

“Kita dalam kondisi memberikan penegasan kepada masyarakat saja. Roda perekonomian masih berjalan,” ungkapnya.

Jika lockdown, menurut politisi PKB ini, ada konsekuensi yang sangat besar. Harapannya, kata Bupati, yang sudah positif Covid-19, bisa sembuh.

Sedangkan menurut Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, kondisi pasien sampai dengan saat ini masih stabil. Beliau menyampaikan kalau masyarakat jangan terlalu panik, namun kewaspadaan yang perlu ditingkatkan.

Baca Juga :  Bupati Lumajang Serahkan 393 Paket Bantuan Untuk Warga Terkena Banjir

“Saya ingin jangan ada lagi meremehkan hal ini. Saya tidak ingin ada lagi pasien yang positif lagi,” bebernya.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto Lumajang, dr Halimi, juga menerangkan jika saat ini ada 8 pasien yang dirawat, 3 pasien ODP dan 5 pasien PDP.

“Seharusnya ada 6 pasien PDP, namun satunya sudah meninggal, dan semua pasien dinyatakan negatif,” kata dr Halimi.

Sudah ada 200 alat rapid tes, dan dikatakan dr Halimi alat tersebut sudah digunakan kepada 3 pasien dan perawat, dan hasil rapid tes nya dinyatakan negatif.

Baca Juga :  Bahas Strategi Pencegahan Virus Covid-19, Pemkab Nias Gelar Dialog Interaktif

“Perawat RSUD yang kesehariannya mengurus pasien yang dinyatakan PDP dan positif terjangkit Covid-19 ini, sekarang telah ditempatkan di ruang istirahat khusus,” terangnya.

Di RSUD, kata dr Halimi, sudah dilakukan terapi. Kondisi saat di rongsen membaik. Komunikasi bisa dengan perawatnya dalam ruang isolasi.

“Untuk pembiayaannya terhitung normal, kalau pasien umum bayar umum dan jika pasien masuk dengan BPJS ya dihitung BPJS,” ujarnya lagi.

Kalau pasien sudah dinyatakan PDP, maka kata dr Halimi, pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela