Reporter: Lina
TERNATE, Sabtu (15/04/2017) suaraindonesia-news.com – Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang menumpangi kapal KM Queen Mary dari Ternate hendak menuju pulau Obi, kabupaten Halmhera Selatan, diturunkan dari kapal oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Maluku Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Malut, Umar Sangadji, menyatakan ke-25 TKA tersebut hendak ke Obi untuk bekerja di perusahan pertambangan nikel PT Harita Group, namun tidak memiliki izin menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sehingga Disnakertrans tidak mengizinkan masuk ke perusahaan.
”Para TKA hanya menggunakan visa wisata dan visa bisnis, mereka ingin berangkat tanpa ada dokumen resmi, maka kita turunkan dari kapal,” tandas Umar kepada sejumlah awak media di Pelabuhan Bastiong Ternate, Jumat (14/4).
Menurut Umar, awalnya mendapat informasi terdapat 10 TKA hendak ke Obi tetapi tidak dilengkapi dokumen resmi, ternyata setelah dilakukan penyisiran di atas kapal tujuan ke Obi sebanyak 25 TKA tak punya dokumen IMTA dan RPTKA sehingga langsung diturunkan.
”Tadinya mereka alasan 10 ternyata dikroscek ada 25 orang, kita langsung turunkan dari kapal,” terangnya.
Umar mengharapkan perusahan yang hendak menggunakan TKA agar melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagaimana tertuang dalam aturan hukum Indonesia.
“Saya harapkan pihak perusahan yang mengirim TKA ke sini (Maluku Utara) supaya lebih profesional sehingga kalau mereka memiliki dokumen kami bantu,” tegasnya.
Sepanjang TKA belum memiliki izin, kata Umar, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada TKA untuk masuk bekerja di pertambangan yang berada di Maluku Utara, ujarnya.
Kini 25 TKA yang belum memiliki izin, setelah diturunkan dari kapal mereka kemudian dibawah ke mes oleh pihak perusahan sambil menanti kelengkapan dokumen yang dibutuhkan Disnakertrans.












